Hai pembaca yang budiman, kembali saya akan mencoba untuk membahas tentang salah satu akad yang di pakai dalam transaksi ekonomi Islam. Dalam ekonomi Islam, banyak akad yang digunakan untuk transaksi salah satunya adalah akad Ijarah.
- Pengertian Ijarah
Ijarah adalah Ijarah adalah istilah hukum Islam artinya memberikan sesuatu untuk disewakan. Dalam hukum Islam, istilah Ijarah digunakan untuk dua situasi yang berbeda. Jenis yang pertama dan paling umum dari Ijarah berkaitan dengan penggunaan (hak penggunaan manfaat) dari aset dan properti. Ijarah dalam pengertian ini berarti untuk mentransfer hak menggunakan manfaat atas barang atau jasa tertentu kepada orang lain dalam pertukaran sewa. Kedua, Ijarah adalah untuk menggunakan jasa seseorang untuk upah yang dibayarkan kepadanya sebagai pertimbangan untuk jasanya dipekerjakan.
Menurut terminologi bahasa Arab, yang menyewakan disebut mujir, penyewa disebut mustajir dan upah sewa dibayarkan kepada lessor disebut ujrah. Secara istilah ijarah adalah hak menikmati hal seperti barang yang berada di tangan yang lain, dan untuk menarik dari yang sama semua keuntungan, utilitas dan keuntungan yang dapat menghasilkan, asalkan itu tanpa mengubah substansi atau wujud dari hal tersebut.
Ijarah dan Ijarah wa Iqtina (Ijarah Muntahia Bittamleek) menurut jumhur ulama Islam sebagai model keuagan Islam yang dihalalkan, menerapkan sistem penyewaan keuangan. Ijarah wa Iqtina adalah bentuk leasing di mana aset (bangunan atau peralatan fisik) disewakan oleh lessor kepada lessee yang pada akhir periode sewa, lessee menjadi pemilik aset dengan membeli itu dari lessor selama atau pada akhir masa sewa guna usaha dengan harga jual yang disepakati.
- Dasar Hukum Ijarah
Seperti dengan sistem keuangan Islam lainnya, dasar hukum berasal dari Alquran dan Hadis sebagai berikut:
• Allah berfirman: “…dan jika mereka menyusu (keturunan) Anda memberi mereka balasan mereka” (Q.S. Al-Talaq: 6)
• Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah saw bersabda, “berbekam kamu, kemudian berikanlah olehmu upahnya kepada tukang bekam tersebut”. (HR. Bukhari dan Muslim)
• Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah bersabda, “ berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya”. (HR Ibnu Majah)
- Kepatuhan Syariah untuk Ijarah
Hukum Islam membolehkan biaya tetap yang berkaitan dengan aset berwujud sebagai lawan aset keuangan karena, dengan mengubah modal menjadi aset berwujud, pemodal diasumsikan mengurangi risiko dengan adanya kompensasi. Hal ini salah satu elemen kunci yang membuat transaksi ini diterima secara Islam. Sewa diperbolehkan dengan alasan bahwa dengan mempertahankan kepemilikan bank yang berisiko kerusakan. Peralatan sewa sering digunakan secara sementara dan penyewa dibebankan dengan tanggung jawab untuk pemeliharaan. Dalam kasus sewa, penyewa juga dibebankan dengan tanggung jawab untuk mengatasi kerusakan produk, sehingga dapat dianggap sebagai bisnis berorientasi layanan jasa. Unsur risiko adalah komponen kunci dalam membuat Ijarah diterima dalam Sharia'a tersebut.
- Rumus Untuk Menghitung Praktik Ijarah
Pada bukunya Brian Kettel, terdapat rumus untuk menghitung besaran biaya yang digunakan untuk ijarah, seperti berikut:
- Ketentuan Ijarah Dalam Islam
ada beberapa pandangan orang bahwa Ijarah adalah leasingnya syariah, untuk itu ketentuan yang harus dipatuhi dalam leasing syariah adalah sebagai berikut:
- Leasing adalah kontrak dimana pemilik sesuatu barang atau jasa memberikan hak pakai untuk orang lain untuk jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan.
- Barang yang disewakan harus bernilai ekonomis.
- Kepemilikan barang tersebut tetap menjadi hak pemberi sewa sedangkan penyewa hanya berhak memanfaatkan. Jika ada kerusakan barang diakibatkan oleh kelalaian penyewa maka menjadi tanggung jawab penyewa dengan memberikan kompensasi sesuai kesepakatan. Sedangkan jika aset rusak diluar kemampuan penyewa maka risiko ditanggung pemberi sewa.
- Periode sewa harus ditentukan dalam waktu yang jelas.
- Penyewa tidak dapat menggunakan aset sewaan untuk tujuan apapun selain tujuan yang ditetapkan dalam perjanjian sewa.
- Sebuah properti dimiliki bersama oleh dua orang atau lebih dapat disewakan, dan sewa harus didistribusikan antara semua pemilik bersama sesuai dengan proporsi saham masing-masing dalam property
- Seorang pemilik bersama dari sebuah properti dapat menyewa proporsional untuk rekan-pengikut saja, dan tidak untuk orang lain
- Hal ini diperlukan, untuk sewa valid, bahwa aset sewaan sepenuhnya diidentifikasi oleh para pihak
- Sewa harus ditentukan pada saat kontrak untuk seluruh periode sewa, namun ada ukuran tertentu dalam hal jasa
- Penentuan biaya sewa atas dasar biaya agregat yang dikeluarkan dalam pembelian aset oleh pemberi sewa
- Pemberi sewa tidak dapat meningkatkan sewa secara sepihak, dan setiap kesepakatan untuk efek ini tidak berlaku
- Pemberi sewa boleh menetapkan biaya sebelum aset sewaan diberikan kepada penyewa
- Periode sewa dimulai dari tanggal dimana aset sewaan telah disampaikan kepada penyewa, terlepas apakah penyewa telah mulai menggunakannya atau tidak
- Jika aset sewaan telah benar-benar kehilangan fungsi untuk disewakan, dan tidak mungkin diperbaiki, sewa harus berakhir. Namun, jika kerusakan tersebut disebabkan oleh penyalahgunaan atau kelalaian pada bagian dari penyewa, ia akan bertanggung jawab untuk mengkompensasi pemberi sewa untuk nilai disusutkan hingga sebelum kerusakan terjadi.
- Perbedaaan Ijarah dan Leasing Konvensional
- Di sistem sewa konvensional, ada denda jika penyewa membayar angsuran terlambat. Jika di sistem sewa Islam, maka tidak diperkenankan memberi denda.
- Biaya sewa cenderung fluktuatif. Maka dianjurkan untuk menentukan harga itu flat sesuai harga sekarang.
- Pada sistem konvensional, aset sewa jika mengalami kerusakan entah itu disebabkan oleh kelalaian atau tidak maka penyewa tetap mengembalikan barang tersebut atau sebelumnya dengan menetapkan biaya sewa yang tinggi. Sedangkan dalam sistem Islam itu tidak diperkenankan.
- Dewan pengawas syariah pada sistem konvensional tidak ada, sedangkan di sistem Islam ada.
ya begitulah sedikit pemaparan akad ijarah yang digunkan dalam dunia ekonomi islam. bagi kalian yang sedang mengerjakan tugas kuliah dan bingunng pada referensi tulisan ini, saya kasih tau ya tulisan ini merujuk pada bukunya brian kettel dan heri sudarsono. sedikit tulisan ini akan membantu teman-teman yang sedang kuliah atau masyarakat pada umumnya untuk mengetahui ijarah. semoga tulisan ini bermanfaat dan menambah khasanah pengetahuan kalian.
Belum ada tanggapan untuk "IJARAH SEBAGAI MODEL KEUANGAN ISLAM"
Posting Komentar