Laporan Praktik Kerja Lapangan di BRI Syariah KCP Sleman



BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Bank merupakan salah satu lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan dan bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak[1]. Salah satu bentuk akomodasi bank adalah munculnya perbankan syariah yang menyediakan berbagai produk yang diperlukan oleh masyarakat dengan prinsip syariah. Bank syariah diharapkan dapat digunakan sebagai salah satu alternatif perantara penyaluran dana masyarakat dengan berbagai keunggulan dan fasilitas pembiayaan berlandaskan syariah.
Produk perbankan syariah memiliki bermacam-macam, sesuai dengan keputusan bank tersebut dan bisa bersaing kompetitif dengan bank syariah lain. Perbankan syariah menawarkan berbagai jasa penyimpanan seperti simpanan mudharabah, wadiah, tabungan haji, jasa pembiayaan seperti murabahah, musyarakah, giro, deposit bahkan saat ini beberapa perbankan juga telah menawarkan jasa pembiayaan dengan cara gadai. Dalam produk pembiayaan atau kredit, perbankan syariah masih menerapkan produk bank konvensional tapi telah disesuaikan dengan prinsip syariah seperti Kepemilikan rumah, kepemilikan kendaraan bermotor.
Bank Rakyat Indonesia Syariah muncul dan tumbuh sebagai bank yang mampu memberikan sebuah pelayanan perbankan berdasarkan syariah. Sebagai sarana investasi umat, BRI Syariah menawarkan produk berupa tabungan berjangka atau sering disebut deposito. Deposito di BRI Syariah merupakan tabungan dengan akad mudharabah, nasabah penabung disebut sahibul maal sadangkan pihak bank sebagai mudharib. Deposito di BRI Syariah dengan nisbah bervariasi antara 44% sampai 46%. Hal ini memberikan peluang masyarakat yang memiliki surplus dana untuk berinvestasi. Namun, berdasarkan diskusi penulis dengan beberapa karyawan BRI Syariah deposito lebih jarang untuk dipromosikan karena nisbah yang tinggi membuat pendapatan bank juga berkurang. Hal ini didasarkan karena semua bank merupakan organisasi yang orientasinya adalah profit.
Setelah melakukan Praktek Kerja Lapangan selama satu bulan di BRI Syariah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Sleman Afandi (Gejayan), banyak sekali pengalaman yang didapatkan disana. Selain dapat mempraktekkan ilmu yang didapat dalam bangku perkuliahan peserta juga dapat ikut terjun langsung kepada nasabah dalam akad-akad yang dilakukan bank. Seperti contohnya dalam akad Deposito yang dilakukan BRI Syariah. Dalam hal ini peserta PKL mengikuti alur pembukaan rekening deposito yang dilakukan oleh nasabah secara langsung sehingga peserta dapat mengetahui secara persis alur pembukaan deposito BRI Syariah. Untuk itu karena telah ikut serta dalam proses pembukaan rekening deposito BRISyariah tersebut, maka judul dari laporan ini adalah PROSEDUR LENGKAP PEMBUKAAN DEPOSITO DAN PERHITUNGAN NISBAH DEPOSITO.
B.  Tujuan dan Manfaat
1.   Tujuan
a.   Mempraktekkan ilmu/teori yang diperoleh dibangku kuliah kedalam dunia industri dan bisnis atau unit usaha lainnya.
b.   Mengetahui prosedur pembukaan deposito dan perhitungan nisbah deposito
2.   Manfaat
a.   Sebagai sarana pembelajaran dalam pemanfaatan ilmu yang telah didapatkan dibangku kuliah kedalam dunia industri dan bisnis atau unit usaha lainnya
b.   Sebagai sarana menambah pengalaman bekerja dibidang perbankan syariah
c.   Dapat melihat dan merasakan langsung sistem operasional perbankan syariah
d.   Dapat memberikan pengetahuan mengenai produk-produk perbankan syariah mulai dari pengelolaan sampai mekanisme perhitungan nisbah
C.  Waktu dan Tempat
Waktu         : tanggal 28 januari – 22 februari 2013
Tempat       : BRI Syariah Kantor Cabang Pembantu Sleman Afandi (Gejayan)
D.  Sistematika
Penyusunan laporan inidisajikan dalam sistematika penulisan yang terdiri atas lima bab, yaitu :
1.   BAB I : Pendahuluan
Pada bab pendahuluan dijelaskan mengenai latar belakang, tujuan dan manfaat Praktek Kerja Lapangan, serta waktu dan tepak dilaksanakannya Praktek Kerja Lapangan.
2.   BAB II :Deskripsi BRI Syariah KCP Sleman Afandi (Gejayan)
Deskripsi BRI Syariah KCP Sleman Afandi mencakup profil perusahaan, sejarah berdiri, produk-produk, dan struktur organisasi.
3.   BAB III :Pelaksanaan Kegiatan
Menjelaskan kegiatan apa saja yang dilakukan dalam praktek kerja lapangan di BRI Syariah KCP Sleman dan teori yang mendasari kegiatan tersebut.
4.   BAB IV :PEMBAHASAN
Pada Bab ini memaparkan tentang hasil praktek kerja lapangan dan pembahasan produk deposito dan perhitungan nisbah deposito.
5.   Bab V : Penutup.
Penutup berisi kesimpulan dari laporan ini disertai dengan saran dan kritik.

BAB II
DESKRIPSI BRI SYARIAH KCP SLEMAN AFANDI (GEJAYAN)
A.  Sejarah Berdirinya BRI Syariah KCP Sleman Afandi (Gejayan)
Bank Rakyat Indonesia (BRI) berdiri pertama kali di Purwokerto Jawa Tengah dengan nama Hulp-en Spaabank der Islandsche Besruurs Abtenaren (Bank bantuan dan simpanan milik kaum priyayi yang berkebangsaan Indonesia/pribumi). Berdiri pada tanggal 16 Desember 1895 yang didirikan oleh Raden Aria Wirjaatmaja yang selanjutnya diperingati sebagai hari lahirnya BRI.
Pada periode setelah kemerdekaan Republik Indonesia pemerintah mengeluakan Peraturan No. 01 Tahun 1946 pasal 1 yang menyebutkan Bank Rakyat Indonesia adalah sebagai bank pemerintah pertama di Indonesia. Pada tahun 1948 kegiatan BRI sempat terhenti untuk sementara waktu karena pada saat itu masih dalam kondisi perang untuk mempertahankan kemerdekaan dan mulai aktif kembali setelah prjanjian renville pada tahun 1949 yang kemudian berubah nama menjadi Bank Rakyat Indonesia Serikat. Pada saat itu melalui PERPU No. 41 Tahun 1960 dibentuk Bank Kopersi Tani dan Nelayan (BKTN) yang merupakan leburan dari BRI. Kemudian berdasarkan Penetapan Presiden No. 9 Tahun 1965 BKTN diintregasi dengan Bank Indonesia dengan nama Bank Indonesia Urusan Tani Koperasi dan Nelayan.
Setelah berjalan selama sebulan keluarlah Penpres No. 17 Tahun 1965 tentang pembentukan bank tunggal dengan nama Bank Negara Indonesia (BNI). Dalam ketentuan baru ini Bank Negara Indonesia Urusan Tani dan Nelayan (BKTN) diintregasikan dengan nama Bank Negara Indonesia Unit II bidang ekspor impor.
Berdasarkan Undang-Undang No.14 Tahun 1967 tentang Undang-Undang Pokok Perbankan dan Undang-Undang No. 13 Tahun 1968 tentang Undang-Undang Bank Sentral, yang ininya mengembalikan fungsi Bank Indonesia sebagai bank sentral dan Bank Negara Indonesia Unit II bidang Ritel dan Ekspor Impor dipisahkan masing-masing menjadi dua bank yaitu Bank Rakyat Indonesia dan Bank Ekspor Impor Indonesia, selanjutnya berdasar Undang-Undang No. 21 Tahun 1968 menetapkan kembali tugas-tugas pokok Bank Rakyat Indonesia sebagai bank umum.[2]
Sejak tanggal 1 Agustus 1992 status Bank Rakyat Indonesia berubah menjadi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) yang kepemilikannya 100% ditangan pemerintah, hal ini berdasarkan Undang-Undang Perbankan No. 7 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 Tahun 1992.
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) sejak berdirinya tahun 1895 yang berdasarkan pelayanan kepada masyarakat kecil hingga sekarang masih tetap konsisten dengan pemberian fasilitas kredit kepada golongan pengusaha kecil. Seiring dengan perkembangan dunia perbankan yang semakin pesat, Bank Rakyat Indonesia membuka dua unit usaha dengan sistem bunga dan bagi hasil.
Pada awalnya bank-bank syariah masih kesulitan untuk melakukan gerak dikarenakan undang-undang perbankan yang ada yaitu Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, belum memberikan landasan hukum yang kuat bagi operasional bank syariah di Indonesia. Namun kemudian padan tahun 1998 dikeluarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 maka hal ini membawa angin segar dan landasan hukum bagi berdirinya bank syariah. Dengan adanya Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 maka lahirlah bank syariah yang alin setelah Bank Muamalat Indonesia termasuk Bank Rakyat Indoneia yang membuka unit usaha syariah.
Pada tanggal 7 Desember 2001 sesuai SK Nokep: S 74 Dir/PPP/12/2001 maka lahirlah Bank Rakyat Indonesia Syariah yang mempunyai legalitas dibawah Bank Rakyat Indonesia. Bank BRI Syariah lahir dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat yang ingin bertransaksi di perbankan yang berdasarkan pada nilai-nilai syariah. BRI Syariah dibentuk mengacu dan berlandaskan aturan-aturan hukum sebagai berikut:
1.   Undng-Undang No. 7 Tahun 1992 yang telah diubah menjadi Undang-Undang No. 10 Tahun 1998.
2.   Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Bank Indonesia
3.   Peratuaran Bank Indonesia (PBI) No. 4/1/PBI/2002 tanggal 27 Maret 2002 tentang perubahan kegiatan usaha bank umum konvensional menjadi bank umum berdasarkan prinsip syarah dan pembukaan kantor bank berdasarkan prinsip syariah olek bank umum konvensional.
4.   Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) luar biasa PT. BRI (Persero) tanggal 27 Juni 2001
5.   SK DIR BRI No. Kep : S.74 DIR/PPP/12/2001 tanggal 7 Desember 2001 tentang operasional unit usaha syariah PT. BRI (Persero)
6.   SK DIR BRI No. Kep : S.75 DIR/PPP/12/2001 tanggal 7 Desember 2001.
Aktivitas PT. Bank BRISyariah semakin kokoh setelah pada 19 Desember 2008 ditandatangani akta pemisahan Unit Usaha Syariah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk., untuk melebur ke dalam PT. Bank BRISyariah (proses spin off‑) yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2009. Penandatanganan dilakukan oleh Bapak Sofyan Basir selaku Direktur Utama PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk., dan Bapak Ventje Rahardjo selaku Direktur Utama PT. Bank BRISyariah.
Dengan lahirya BRI Syariah yang pertama maka Bank BRI Syariah terus melakukan gerak cepat dengan melakukan ekspansi den membuka cabang dibeberapa kota  di Indonesia yakni Jakarta, Serang, Bandung, Semarang, Malng, Cirebon. Selanjutnya pada tanggal 3 Februari 2003 BRI Syariah membuka cabang yang ke-8 di Yogyakarta dengan lokasi yang berada dijalan KH. Ahmad Dahlan No. 89 Kelurahan Notoprajan, Kecamatan Ngampilan, DIY. kemudian pindah tempat di Jl. Yos Sudarso No. 1[3]. Untuk memperluas jaringan dan mendekatkan kepada masyarakat yang menghendaki pelayanan perbankan sesuai syariah, maka berdirilah BRISyariah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Sleman Afandi (Gejayan) beralamat di Jl. Affandi No. 57 Deresan Catur Tunggal Depok Sleman.
B.  Visi dan Misi[4]
1.   Visi
Menjadi bank Menjadi bank ritel modern terkemuka dengan ragam layanan financial sesuai kebutuhan nasabah dengan jangkauan termudah untuk kehidupan lebih bermakna.
2.   Misi
a.   Memahami keragaman individu dan mengakomodasi beragam kebutuhan financial nasabah.
b.   Menyediakan produk dan layanan yang mengedepankan etika sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
c.   Menyediakan akses ternyaman melalui berbagai sarana kapanpun dan dimanapun.
d.   Memungkinkan setiap individu untuk meningkatkan kualitas hidup dan menghadirkan ketentraman fikiran.
C.  Produk Layanan
1.   Produk BRI Syariah[5]
a.   Funding (Pendanaan)
1)  Tabungan BRISyariah iB
Ialah tabungan perorangan, bersifat titipan dan fleksibel dalam penyetoran dan penarikannya. Tabungan ini memiliki beberapa fasilitas:
§  Setoran awal minimal Rp. 50.000,-
§  Setoran selanjutnya min Rp. 10.000,-
§  Saldo min Rp. 25.000,-
§  Gratis biaya administrasi bulanan tabungan
§  Gratis biaya bulanan kartu ATM
§  Gratis biaya tarik tunai di ATM BRI, Prima dan Bersama
§  Gratis biaya cek saldo di ATM BRI, Prima dan Bersama
§  Gratis biaya debit prima
§  Gratis biaya transfer jaringan ATM Prima da Bersama
§  Dapat diberikan bonus sesuai kebijakan Bank
§  Dapat dilakukan pemotongan zakat secara otomatis dari bonus yang diterima
2)  TabunganHaji BRISyariah iB
Ialah simpanan yang dikhususkan bagi perorangan dengan tujuan untuk menunaikan Ibadah Haji. Tabungan Haji BRISyariah iB ini memiliki beberapa fasilitas:
§  Aman, karena diikutsertakan dalam program penjaminan pemerintah
§  Dapat bertransaksi diseluruh jaringan kantor cabang BRISyariah secara online
§  Gratis biaya asuransi jiwa dan kecelakaan dan biaya administrasi tabungan
§  Bagi hasil yang kmpetitif
§  Pemotongan zakat secara otomatis dari bagi hasil yang didapatkan
§  Online dengan siskohat
§  Kemudahan dalam mempersiapkan ibadah haji
3)  Tabungan Impian BRISyariah iB
Tabungan Impian BRISyariah iB adalah tabungan berjangka dari BRISyariah dengan prinsip bagi hasil yang dirancang untuk mewujudkan impian nasabah dengan terencana. Tabungan Impian BRISyariah iB ini memiliki beberapa fasilitas, yaitu:
§  TENANG, dikelola dengan prinsip syariah.
§  RINGAN, setoran awal ataupun setoran rutin bulanan minimum Rp. 50.000,-
§  PRAKTIS, tidak perlu datang ke cabang untuk melakukan setoran rutin bulanan dengan adanya autodebet.
§  FLEKSIBEL, bebas memilih jangka waktu maupun tanggal autodebet setoran rutin.
§  GRATIS, biaya administrasi tabungan dan premi asuransi.
§  AMAN, karena otomatis dilindungi asuransi jiwa.
§  MUDAH, perlindungan asuransi otomatis tanpa pemeriksaan kesehatan.
§  KOMPETITIF, bagi hasil yang menarik.
§  NYAMAN, dengan layanan berstandar tinggi dari BRISyariah dalam mengingatkan kedisiplina untuk mewujudkan impian.
4)  Deposito BRISyariah iB
Fasilitas:
§  Aman karena diikutsertakan dalam program penjaminan pemerintah
§  Tersedia pilhan jangka waktu 1, 3, 6, dan 12 bulan
§  Bagi hasil yang kompetitif
§  Pemotongan zakat secara otomatis dari bagi hasil yang didapatkan
§  Pemindahbukuan otomatis setiap bulan dari bagi hasil yang didapat ke rekening tabungan atau giro
§  Dapat diperpanjang secara otomatis dengan nisbah bagi hasil sesuai kesepakatan pada saat diperpanjang
§  Dapat dijadikan sebagai jaminan pembiayaan
b.   Financing (Pembiayaan)
1)   Murabahah
2)   Mudharabah
c.    Jasa
1)   Kliring
2)   RTGS
3)   Wakalah

4)      Hiwalah
5)      Rahn
6)      Kafalah, dll

D.  Segmen Pasar
Segmen market BRI Syariah Yogyakarta dibagi menjadi 5, antara lain adalah sebagai berikut:[6]
1.   Consumer
a.   KPR (Kepemilikan Perumahan)
Kredit perumahan ini menggunakan akad murabahah jika obyek yang dibiayai adalah barang jadi, jika obyek yang dibiayai adalah merupakan barang pesanan menggunakan akad isthisna. Contoh: Pembelian rumah, pembelian tanah, renovasi rumah.
b.   KKB (kepemilikan kendaraan bermotor)
Kepemilikan kendaraan bermotor ini menggunakan akad pembiayaan murabahah.
c.   Kredit Multi Guna
Pembiayaan ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari yang menggunakan akad murabahah.
d.   Dana Talangan Haji
Pembiayaan ini menggunakan akad qard dan ijarah
e.   Gadai
Gadai disini menggunakan akad pembiayaan rahn. Contoh: emas
f.    KLM (kepemilikan logam mulia)
Kepemilikan jenis logam mulia ini menggunakan akad qard dan ijarah
2.   Retail
a.   Modal Kerja
b.   Investasi
3.   Linkage
a.   Executing (mudharabah)
b.   Channeling (murabahah)
c.   Joint financing (musyarakah atau mudharabah)
4.   Mikro
5.   Comercial
E.  Struktur Organisasi
Struktur organisasi kantor cabang PT. BRI Syariah Yogyakarta adalah sebagai berikut:
BAB III
PELAKSANAAN KEGIATAN
Tgl
Tempat
Kegiatan
Pendamping
28 Jan-1 Feb 2013
-Kantor Cabang BRI Syariah Yos Sudarso
-KCP BRI Syariah Sleman Afandi
-Pembekalan


-Penyerahan surat ijin PKL
-Perkenalan
-Administrasi Tabungan
-Membuat Aplikasi Tabungan
-Brosur
-Sosialisasi dan diskusi produk BRI Syariah
-Input Gadai Emas
-Diskusi masalah laporan
-  Halomoan Marpaung


-  Putu Udyana

-  Semua Karyawan
-  Fitri Purnama Sari




-  Rizki Ilham


-  M. Nur Syifa
-  Budiono
-  Nurochman Ismanu
4-8 Feb 2013
-BRI Syariah KCP Sleman Afandi










-Lombok Ijo Jl. Solo dan Masjid UIN Sunan Kalijaga
-Menyiapkan Souvenir Nasabah
-Perhitungan Saldo Rekening Nasabah Pembiayaan Mikro
-Belajar Marketing Mencari Nasabah
-Input Data Gadai Emas
-Administrasi Tabungan dan Nomor rekening
-Open Table
-  Dwi Haryanto

-  Dwiyanto Edi Kuncoro

-  Rizki Ilham

-  M. Nur Syifa

-  Fitri Purnama sari



-  Rizki Ilham
11-15 Feb 2013
-BRI Syariah KCP Sleman
-Diskusi



-Diskusi Produk BRI Syariah dan Perhitungan Nisbah Bagi Hasil
-Input Data Tabungan
-Merapikan Dokumen Gadai Emas
-Belajar Marketing mencari nasabah
-  Rizki Ilham
-  Budi Wiryadinata
-  Cahyo
-  Faradilla
-  Fitri Purnama sari




-  M. Nur Syifa

-  Rizki Ilham
18-22 Feb 2013
-BRI Syariah KCP Sleman Afandi





-Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga
-Menyiapkan Brosur


-Diskusi



-Open Table
-  Dwi Haryanto
-  Rizki Ilham
-  Nurochman Ismanu
-  Budi Wiryadinata
-  Cahyo
-  Faradilla

-  Rizki Ilham
-  Putu Udyana
-  Festi Nurul
-  Arinda Puspita sari
-  Nurochman Ismanu


BAB IV
PEMBAHASAN
PROSEDUR LENGKAP PEMBUKAAN DEPOSITO DAN PERHITUNGAN NISBAH DEPOSITO
A.  Implementasi Deposito
Deposito merupakan simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara nasabah dan bank[7]. Deposito salah satu produk tabungan berjangka BRI Syariah yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan investasi nasabah. Deposito BRI Syariah sangat menguntungkan karena dana nasabah dikelola secara aman dan sesuai dengan prinsip syariah. Selain itu, Nasabah Deposito akan memperoleh nisbah yang besar.
 Akad yang digunakan dalam deposito adalah mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyadah. Namun, dalam praktiknya BRI Syariah hanya menggunakan salah satu akad yaitu mudharabah mutlaqah. Dengan dasar tersebut, penyusun ingin menganalisis deposito mudharabah mutlaqah karena akad tersebut sering dipakai dan penyusun temukan selama mengikuti kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL).
Selama penyusun mengikuti Praktik Kerja Lapangan, jarang dilakukan promosi mengenai adanya produk deposito. Dari hasil wawancara penyusun dengan beberapa karyawan, deposito agak sedikit dikurangi untuk promosi karena nasabah mendapat nisbah yang tinggi. Menurut karyawan yang penyusun wawancarai, BRI Syariah lembaga profit sehingga sebisa mungkin untuk tidak memfokuskan produk deposito untuk dijual namun justru produk tabungan yang malah sering dipromosikan dengan gencar karena memiliki nisbah yang kecil.
B.  Mekanisme Transaksi deposito
Akad mudharabah mutlaqah merupakan akad antara sahibul maal (nasabah) menyerahkan dana kepada mudharib (BRI Syariah) untuk dikelola tanpa memberi batasan jenis usaha, tempat dan waktu, dan dengan siapa mudharib bertransaksi. Shahibul maal memperoleh nisbah dari mudharib (BRI Syariah) berdasarkan pendapatan yang diterima oleh mudharib selama jangka waktu deposito (revenue sharing). Revenue sharing dipakai karena bank merupakan lembaga profit selain itu bank juga meminimalisir adanya unsur rugi. Penarikan dana deposito oleh nasabah hanya dapat dilakukan sesuai waktu yang telah disepakati biasanya antara 1, 3, 6 dan 12 bulan. Mudharib tidak diperbolehkan mengurangi bagian keuntungan nasabah tanpa persetujuan nasabah yang bersangkutan[8].
Produk deposito yang ditawarkan oleh BRI Syariah  memiliki beberapa fasilitas yaitu ARO (Automatic Roll Over) dan Bilyet Deposito. ARO merupakan fasilitas perpanjangan otomatis ketika deposito telah memasuki tanggal jatuh tempo dan akan selesai sampai nasabah mencairkan depositonya. Sedangkan bilyet deposito merupakan surat bukti kepemilikan yang dikeluarkan oleh bank yang diberikan kepada nasabah atas simpanannya dalam bentuk deposito berjangka.
Untuk membuka tabungan deposito dibutuhkan persyaratan-syaratan yang harus dipenuhi nasabah, diantaranya[9]
1.   Jika rekening dibuka atas nama perorangan:
a.   Minimal saldo pembukaan Rp.2.500.000,-
b.   Menyerahkan fotokopi identitas diri atau kuasanya (KTP/SIM/Paspor) yang masih berlaku.
c.   Dalam hal pembukaan dan/atau klausul pembukaan rekening lainnya dikuasakan maka harus disertakan surat kuasa asli yang ditandatangani oleh pemberi kuasa dan pemegang kuasa di atas meterai yang cukup.
d.   Dokumen atau persyaratan lain sesuai yang diatur dalam Kebijakan Umum Operasi maupun Syarat dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening.
2.   Jika rekening dibuka atas nama perusahaan :
a.   Minimal saldo pembukaan Rp.2.500.000,-
b.   Menyerahkan fotokopi identitas diri (KTP/SIM/Paspor) yang masih berlaku dari pengurus badan usaha atau kuasanya.
c.   Dalam hal pembukaan dan/atau klausul pembukaan rekening lainnya dikuasakan oleh pengurus maka harus disertakan surat kuasa asli yang ditandatangani oleh pemberi kuasa dan pemegang kuasa diatas meterai yang cukup.
d.   Menyerahkan persetujuan para pengurus berwenang sesuai Anggaran Dasar bahwa penabung dapat bertindak untuk dan atas nama perusahaan dalam melakukan transaksi keuangan. Dengan demikian, tanda tangan pengurus yang mewakili harus dicantumkan dalam Kartu Contoh Tanda Tangan (KCTT).
e.   Menyerahkan fotokopi Akta Pendirian/Anggaran Dasar Perusahaan beserta perubahannya (jika ada), berta pengesahan Departemen Kehakiman.
f.    Menyerahkan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan sejenisnya.
g.   Menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
h.   Dokumen atau persyaratan lain sesuai yang diatur dalam Kebijakan Umum Operasi maupun Syarat dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening.
Alur yang harus dilakukan oleh nasabah untuk membuka tabungan deposito dapat dilihat dalam skema yang ditampilkan berikut ini[10]
   
C.  Perhitungan Nisbah Deposito
Berdasarkan dari wawancara dan pengamatan penyusun selama praktek kerja lapangan, nisbah yang dikeluarkan oleh bank sebagai mudharib adalah berdasarkan pendapatan yang diperoleh bulan lalu. Nisbah pendapatan bank masih dihitung berapa equivalen ratenya. Hal ini mengandung arti bahwa nisbah bisa tetap tapi setiap bulan equivalen rate bisa berubah tergantung dari pendapatan bank pada bulan sebelumnya.
Jika dirumuskan, maka perhitungan nisbah deposito sebagai berikut:
Setoran Deposito
X
Jangka Waktu
X
Equivalen Rate
-
Pajak 20% Nisbah
365 hari

Equivalen rate merupakan sama dengan nisbah artinya angka equivalent rate tersebut setara dengan nisbah. Equivalent rate setiap bulan dapat berubah tergantung dari naik turunnya pendapatan perusahaan, jika pendapatan naik maka equivalent rate juga naik begitu pula sebaliknya. Sayangnya ketika penyusun ingin mengetahui cara penghitungan equivalent rate tidak diperbolehkan karena ini merupakan rahasia perusahaan.

BAB V
PENUTUP
A.  Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan diatas, dapat disimpulkan bahwa BRI Syariah KCP Sleman Afandi (Gejayan) memberikan sebuah produk investasi kepada nasabah dengan berbagai fasilitas dan manfaat serta keunggulan yang diberikan yaitu deposito atau tabungan berjangka. Produk deposito ini memiliki keunggulan yaitu nisbah yang diberikan lebih besar dari pada produk yang lain. Produk deposito ini memiliki porsi promosi yang sedikit karena nisbah yang tinggi.
Deposito menggunakan akad mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayadah. Namun, dalam praktiknya hanya mudharabah mutlaqah saja yang digunakan karena BRIS tidak dituntut untuk memberikan pinjaman sesuai dengan kemauan nasabah. Hal ini sesuai dengan alur mekanisme pembukaan tabungan deposito di BRI Syariah. Alur pembukaannya adalah Nasabah melakukan akad yang dilanjutkan dengan menyerahkan jumlah uang yang akan didepositokan. Setelah itu, dana dari nasabah deposito itu diputar untuk memberikan pembiayaan. Nasabah pembiayaan memberikan bagi hasil. Bank memberikan bagi hasil sesuai dengan kesepakatan. Pencairan deposito yang telah jatuh tempo.
Nisbah deposito merupakan nisbah yang lumayan tinggi diantara produk BRI Syariah yang lain. Untuk menghitungnya didasarkan pada setoran deposito, berapa jumlah pendapatan perusahaan dan jangka waktu deposito. Penghitungan nisbah deposito didasarkan pada pendapatan perusahaan karena bank merupakan lembaga profit oriented. Selain itu alasan lainnya adalah bank meminimalisir kerugian. Pendapatan perusahaan ini disetarakan dengan angka equivalent rate.
B.  Saran
Berdasarkan pengamatan dan hasil analisis penulis, kinerja BRI Syariah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Sleman afandi (Gejayan) sudah baik, namun untuk kedepannya menjadi lebih baik, maka perlu ada pembenahan yang perlu dilakukan antara lain
1.   Kerjasama antara pihak BRI Syariah dengan panitia PKL harus lebih ditingkatkan agar pelaksanaan PKL di tahun berikutnya bisa lebih maksimal.
2.   Memberikan informasi kepada khalayak umum mengenai berbagai produk perbankan, khususnya deposito.
3.   Memberikan Pembekalan terhadap karyawan mengenai filosofi adanya ekonomi islam serta terbentuknya sistem perbankan islam.
Demikianlah Laporan Akhir ini penyusun membuat berdasarkan data-data yang ada, sehingga diharapkan dapat mempermudah pelaksanaan evaluasi dan penilaian. Penyusun menyadari bahwa Laporan Akhir ini jauh dari kesempurnaanmaka kritik dan saran yang membangun senantiasa diharapkan dalam mengevaluasi kegiatan yang telah dilaporkan. Tak lupa penyusun mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penyusun dalam pembuatan Laporan Akhir ini. Semoga Allah SWT menerima semua amalan kita, serta memberikan  pahala yang lebih kepada kita semua. Amin ya rabal’alamin.


DAFTAR PUSTAKA
Learning Group Center PT BRISyariah, Pendidikan Dasar Perbankan Syariah Batch 49 & Budaya Kerja BRI Syariah,
Deposito BRISyariah, http://www.brisyariah.co.id/?q=deposito-brisyariah-ib diakses tanggal 25 Februari 2013.
Brosur PT BRI Syariah KCP Sleman Afandi (Gejayan)
Visi dan Misi, http://www.brisyariah.co.id/?q=visi-misi diakses tanggal 25 februari 2013
Wibowo, Muhammad Ghafur, Pengantar Ekonomi Moneter, Yogyakarta: Biruni Press, 2007.
Syamsul Kurniawan, Laporan Praktek Kerja Lapangan di BRI Syariah Yogyakarta, Skripsi Sarjana Strata 1, STEI Yogyakarta (2008).



[1] Muhammad Ghafur W., Pengantar Ekonomi Moneter, (Yogyakarta: Biruni Press, 2007), hlm. 84.
[2]Syamsul Kurniawan, Laporan Praktek Kerja Lapangan di BRI Syariah Yogyakarta,
Skripsi Sarjana Strata 1, STEI Yogyakarta (2008).
[3] PT BRI Syariah Yogyakarta.
[4] http://www.brisyariah.co.id/?q=visi-misi diakses pada tanggal 25 februari 2013.
[5] Brosur PT BRI Syariah KCP Sleman Afandi (Gejayan)
[6]Ibid.,
[7] Modul Pendidikan Dasar Perbankan Syariah Batch 49 & Budaya Kerja BRI Syariah
[8] Ibid.
[10] Modul Pendidikan Dasar Perbankan Syariah Batch 49 & Budaya Kerja BRI Syariah

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Laporan Praktik Kerja Lapangan di BRI Syariah KCP Sleman"

Posting Komentar