BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Bank merupakan
salah satu lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan dan
bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak[1]. Salah satu bentuk
akomodasi bank adalah munculnya perbankan syariah yang menyediakan berbagai
produk yang diperlukan oleh masyarakat dengan prinsip syariah. Bank syariah
diharapkan dapat digunakan sebagai salah satu alternatif perantara penyaluran
dana masyarakat dengan berbagai keunggulan dan fasilitas pembiayaan
berlandaskan syariah.
Produk
perbankan syariah memiliki bermacam-macam, sesuai dengan keputusan bank
tersebut dan bisa bersaing kompetitif dengan bank syariah lain. Perbankan syariah
menawarkan berbagai jasa penyimpanan seperti simpanan mudharabah, wadiah,
tabungan haji, jasa pembiayaan seperti murabahah, musyarakah, giro, deposit
bahkan saat ini beberapa perbankan juga telah menawarkan jasa pembiayaan dengan
cara gadai. Dalam produk pembiayaan atau kredit, perbankan syariah masih
menerapkan produk bank konvensional tapi telah disesuaikan dengan prinsip
syariah seperti Kepemilikan rumah, kepemilikan kendaraan bermotor.
Bank Rakyat
Indonesia Syariah muncul dan tumbuh sebagai bank yang mampu memberikan sebuah
pelayanan perbankan berdasarkan syariah. Sebagai sarana investasi umat, BRI Syariah
menawarkan produk berupa tabungan berjangka atau sering disebut deposito.
Deposito di BRI Syariah merupakan tabungan dengan akad mudharabah, nasabah
penabung disebut sahibul maal sadangkan pihak bank sebagai mudharib. Deposito
di BRI Syariah dengan nisbah bervariasi antara 44% sampai 46%. Hal ini
memberikan peluang masyarakat yang memiliki surplus dana untuk berinvestasi.
Namun, berdasarkan diskusi penulis dengan beberapa karyawan BRI Syariah
deposito lebih jarang untuk dipromosikan karena nisbah yang tinggi membuat
pendapatan bank juga berkurang. Hal ini didasarkan karena semua bank merupakan
organisasi yang orientasinya adalah profit.
Setelah
melakukan Praktek Kerja Lapangan selama satu bulan di BRI Syariah Kantor Cabang
Pembantu (KCP) Sleman Afandi (Gejayan), banyak sekali pengalaman yang
didapatkan disana. Selain dapat mempraktekkan ilmu yang didapat dalam bangku
perkuliahan peserta juga dapat ikut terjun langsung kepada nasabah dalam akad-akad
yang dilakukan bank. Seperti contohnya dalam akad Deposito yang dilakukan BRI
Syariah. Dalam hal ini peserta PKL mengikuti alur pembukaan rekening deposito
yang dilakukan oleh nasabah secara langsung sehingga peserta dapat mengetahui
secara persis alur pembukaan deposito BRI Syariah. Untuk itu karena telah ikut
serta dalam proses pembukaan rekening deposito BRISyariah tersebut, maka judul
dari laporan ini adalah PROSEDUR LENGKAP PEMBUKAAN DEPOSITO DAN PERHITUNGAN
NISBAH DEPOSITO.
B. Tujuan dan Manfaat
1.
Tujuan
a.
Mempraktekkan
ilmu/teori yang diperoleh dibangku kuliah kedalam dunia industri dan bisnis
atau unit usaha lainnya.
b.
Mengetahui
prosedur pembukaan deposito dan perhitungan nisbah deposito
2.
Manfaat
a.
Sebagai
sarana pembelajaran dalam pemanfaatan ilmu yang telah didapatkan dibangku
kuliah kedalam dunia industri dan bisnis atau unit usaha lainnya
b.
Sebagai
sarana menambah pengalaman bekerja dibidang perbankan syariah
c.
Dapat
melihat dan merasakan langsung sistem operasional perbankan syariah
d.
Dapat
memberikan pengetahuan mengenai produk-produk perbankan syariah mulai dari
pengelolaan sampai mekanisme perhitungan nisbah
C. Waktu dan Tempat
Waktu : tanggal 28 januari – 22 februari 2013
Tempat : BRI Syariah Kantor Cabang Pembantu
Sleman Afandi (Gejayan)
D. Sistematika
Penyusunan
laporan inidisajikan dalam sistematika penulisan yang terdiri atas lima bab,
yaitu :
1.
BAB I :
Pendahuluan
Pada bab
pendahuluan dijelaskan mengenai latar belakang, tujuan dan manfaat Praktek Kerja
Lapangan, serta waktu dan tepak dilaksanakannya Praktek Kerja Lapangan.
2.
BAB II :Deskripsi
BRI Syariah KCP Sleman Afandi (Gejayan)
Deskripsi BRI
Syariah KCP Sleman Afandi mencakup profil perusahaan, sejarah berdiri,
produk-produk, dan struktur organisasi.
3.
BAB III :Pelaksanaan
Kegiatan
Menjelaskan
kegiatan apa saja yang dilakukan dalam praktek kerja lapangan di BRI Syariah
KCP Sleman dan teori yang mendasari kegiatan tersebut.
4.
BAB IV :PEMBAHASAN
Pada Bab ini
memaparkan tentang hasil praktek kerja lapangan dan pembahasan produk deposito
dan perhitungan nisbah deposito.
5.
Bab V :
Penutup.
Penutup berisi
kesimpulan dari laporan ini disertai dengan saran dan kritik.
BAB
II
DESKRIPSI
BRI SYARIAH KCP SLEMAN AFANDI (GEJAYAN)
A. Sejarah Berdirinya BRI Syariah KCP
Sleman Afandi (Gejayan)
Bank
Rakyat Indonesia (BRI) berdiri pertama kali di Purwokerto Jawa Tengah dengan
nama Hulp-en Spaabank der Islandsche
Besruurs Abtenaren (Bank bantuan dan simpanan milik kaum priyayi yang
berkebangsaan Indonesia/pribumi). Berdiri pada tanggal 16 Desember 1895 yang
didirikan oleh Raden Aria Wirjaatmaja yang selanjutnya diperingati sebagai hari
lahirnya BRI.
Pada
periode setelah kemerdekaan Republik Indonesia pemerintah mengeluakan Peraturan
No. 01 Tahun 1946 pasal 1 yang menyebutkan Bank Rakyat Indonesia adalah sebagai
bank pemerintah pertama di Indonesia. Pada tahun 1948 kegiatan BRI sempat
terhenti untuk sementara waktu karena pada saat itu masih dalam kondisi perang
untuk mempertahankan kemerdekaan dan mulai aktif kembali setelah prjanjian
renville pada tahun 1949 yang kemudian berubah nama menjadi Bank Rakyat
Indonesia Serikat. Pada saat itu melalui PERPU No. 41 Tahun 1960 dibentuk Bank
Kopersi Tani dan Nelayan (BKTN) yang merupakan leburan dari BRI. Kemudian
berdasarkan Penetapan Presiden No. 9 Tahun 1965 BKTN diintregasi dengan Bank
Indonesia dengan nama Bank Indonesia Urusan Tani Koperasi dan Nelayan.
Setelah
berjalan selama sebulan keluarlah Penpres No. 17 Tahun 1965 tentang pembentukan
bank tunggal dengan nama Bank Negara Indonesia (BNI). Dalam ketentuan baru ini
Bank Negara Indonesia Urusan Tani dan Nelayan (BKTN) diintregasikan dengan nama
Bank Negara Indonesia Unit II bidang ekspor impor.
Berdasarkan
Undang-Undang No.14 Tahun 1967 tentang Undang-Undang Pokok Perbankan dan
Undang-Undang No. 13 Tahun 1968 tentang Undang-Undang Bank Sentral, yang ininya
mengembalikan fungsi Bank Indonesia sebagai bank sentral dan Bank Negara
Indonesia Unit II bidang Ritel dan Ekspor Impor dipisahkan masing-masing
menjadi dua bank yaitu Bank Rakyat Indonesia dan Bank Ekspor Impor Indonesia,
selanjutnya berdasar Undang-Undang No. 21 Tahun 1968 menetapkan kembali
tugas-tugas pokok Bank Rakyat Indonesia sebagai bank umum.[2]
Sejak
tanggal 1 Agustus 1992 status Bank Rakyat Indonesia berubah menjadi PT. Bank
Rakyat Indonesia (Persero) yang kepemilikannya 100% ditangan pemerintah, hal
ini berdasarkan Undang-Undang Perbankan No. 7 Tahun 1992 dan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 21 Tahun 1992.
PT.
Bank Rakyat Indonesia (Persero) sejak berdirinya tahun 1895 yang berdasarkan
pelayanan kepada masyarakat kecil hingga sekarang masih tetap konsisten dengan
pemberian fasilitas kredit kepada golongan pengusaha kecil. Seiring dengan
perkembangan dunia perbankan yang semakin pesat, Bank Rakyat Indonesia membuka
dua unit usaha dengan sistem bunga dan bagi hasil.
Pada
awalnya bank-bank syariah masih kesulitan untuk melakukan gerak dikarenakan
undang-undang perbankan yang ada yaitu Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan, belum memberikan landasan hukum yang kuat bagi operasional bank
syariah di Indonesia. Namun kemudian padan tahun 1998 dikeluarkan Undang-Undang
No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 maka
hal ini membawa angin segar dan landasan hukum bagi berdirinya bank syariah.
Dengan adanya Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 maka lahirlah bank syariah yang
alin setelah Bank Muamalat Indonesia termasuk Bank Rakyat Indoneia yang membuka
unit usaha syariah.
Pada
tanggal 7 Desember 2001 sesuai SK Nokep: S 74 Dir/PPP/12/2001 maka lahirlah
Bank Rakyat Indonesia Syariah yang mempunyai legalitas dibawah Bank Rakyat
Indonesia. Bank BRI Syariah lahir dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat
yang ingin bertransaksi di perbankan yang berdasarkan pada nilai-nilai syariah.
BRI Syariah dibentuk mengacu dan berlandaskan aturan-aturan hukum sebagai
berikut:
1.
Undng-Undang
No. 7 Tahun 1992 yang telah diubah menjadi Undang-Undang No. 10 Tahun 1998.
2.
Undang-Undang
No. 23 Tahun 1992 tentang Bank Indonesia
3.
Peratuaran
Bank Indonesia (PBI) No. 4/1/PBI/2002 tanggal 27 Maret 2002 tentang perubahan
kegiatan usaha bank umum konvensional menjadi bank umum berdasarkan prinsip
syarah dan pembukaan kantor bank berdasarkan prinsip syariah olek bank umum
konvensional.
4.
Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS) luar biasa PT. BRI (Persero) tanggal 27 Juni 2001
5.
SK
DIR BRI No. Kep : S.74 DIR/PPP/12/2001 tanggal 7 Desember 2001 tentang
operasional unit usaha syariah PT. BRI (Persero)
6.
SK
DIR BRI No. Kep : S.75 DIR/PPP/12/2001 tanggal 7 Desember 2001.
Aktivitas PT. Bank BRISyariah semakin kokoh setelah pada 19
Desember 2008 ditandatangani akta pemisahan Unit Usaha Syariah PT. Bank Rakyat
Indonesia (Persero), Tbk., untuk melebur ke dalam PT. Bank BRISyariah (proses
spin off‑) yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2009. Penandatanganan
dilakukan oleh Bapak Sofyan Basir selaku Direktur Utama PT. Bank Rakyat
Indonesia (Persero), Tbk., dan Bapak Ventje Rahardjo selaku Direktur Utama PT.
Bank BRISyariah.
Dengan lahirya BRI Syariah
yang pertama maka Bank BRI Syariah terus melakukan gerak cepat dengan melakukan
ekspansi den membuka cabang dibeberapa kota
di Indonesia yakni Jakarta, Serang, Bandung, Semarang, Malng, Cirebon.
Selanjutnya pada tanggal 3 Februari 2003 BRI Syariah membuka cabang yang ke-8
di Yogyakarta dengan lokasi yang berada dijalan KH. Ahmad Dahlan No. 89
Kelurahan Notoprajan, Kecamatan Ngampilan, DIY. kemudian pindah tempat di Jl.
Yos Sudarso No. 1[3]. Untuk memperluas
jaringan dan mendekatkan kepada masyarakat yang menghendaki pelayanan perbankan
sesuai syariah, maka berdirilah BRISyariah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Sleman
Afandi (Gejayan) beralamat di Jl. Affandi No. 57
Deresan Catur Tunggal Depok Sleman.
B. Visi dan Misi[4]
1.
Visi
Menjadi
bank Menjadi bank ritel modern terkemuka dengan ragam layanan financial sesuai
kebutuhan nasabah dengan jangkauan termudah untuk kehidupan lebih bermakna.
2.
Misi
a.
Memahami
keragaman individu dan mengakomodasi beragam kebutuhan financial nasabah.
b.
Menyediakan
produk dan layanan yang mengedepankan etika sesuai dengan prinsip-prinsip
syariah.
c.
Menyediakan
akses ternyaman melalui berbagai sarana kapanpun dan dimanapun.
d.
Memungkinkan
setiap individu untuk meningkatkan kualitas hidup dan menghadirkan ketentraman
fikiran.
C. Produk Layanan
1.
Produk
BRI Syariah[5]
a.
Funding (Pendanaan)
1) Tabungan BRISyariah iB
Ialah
tabungan perorangan, bersifat titipan dan fleksibel dalam penyetoran dan
penarikannya. Tabungan ini memiliki beberapa fasilitas:
§
Setoran
awal minimal Rp. 50.000,-
§
Setoran
selanjutnya min Rp. 10.000,-
§
Saldo
min Rp. 25.000,-
§
Gratis
biaya administrasi bulanan tabungan
§
Gratis
biaya bulanan kartu ATM
§
Gratis
biaya tarik tunai di ATM BRI, Prima dan Bersama
§
Gratis
biaya cek saldo di ATM BRI, Prima dan Bersama
§
Gratis
biaya debit prima
§
Gratis
biaya transfer jaringan ATM Prima da Bersama
§
Dapat
diberikan bonus sesuai kebijakan Bank
§
Dapat
dilakukan pemotongan zakat secara otomatis dari bonus yang diterima
2) TabunganHaji BRISyariah iB
Ialah
simpanan yang dikhususkan bagi perorangan dengan tujuan untuk menunaikan Ibadah
Haji. Tabungan Haji BRISyariah iB ini memiliki beberapa fasilitas:
§
Aman,
karena diikutsertakan dalam program penjaminan pemerintah
§
Dapat
bertransaksi diseluruh jaringan kantor cabang BRISyariah secara online
§
Gratis
biaya asuransi jiwa dan kecelakaan dan biaya administrasi tabungan
§
Bagi
hasil yang kmpetitif
§
Pemotongan
zakat secara otomatis dari bagi hasil yang didapatkan
§
Online
dengan siskohat
§
Kemudahan
dalam mempersiapkan ibadah haji
3) Tabungan Impian BRISyariah iB
Tabungan
Impian BRISyariah iB adalah tabungan berjangka dari BRISyariah dengan prinsip
bagi hasil yang dirancang untuk mewujudkan impian nasabah dengan terencana.
Tabungan Impian BRISyariah iB ini memiliki beberapa fasilitas, yaitu:
§
TENANG,
dikelola dengan prinsip syariah.
§
RINGAN,
setoran awal ataupun setoran rutin bulanan minimum Rp. 50.000,-
§
PRAKTIS,
tidak perlu datang ke cabang untuk melakukan setoran rutin bulanan dengan
adanya autodebet.
§
FLEKSIBEL,
bebas memilih jangka waktu maupun tanggal autodebet setoran rutin.
§
GRATIS,
biaya administrasi tabungan dan premi asuransi.
§
AMAN,
karena otomatis dilindungi asuransi jiwa.
§
MUDAH,
perlindungan asuransi otomatis tanpa pemeriksaan kesehatan.
§
KOMPETITIF,
bagi hasil yang menarik.
§
NYAMAN,
dengan layanan berstandar tinggi dari BRISyariah dalam mengingatkan kedisiplina
untuk mewujudkan impian.
4) Deposito BRISyariah iB
Fasilitas:
§
Aman
karena diikutsertakan dalam program penjaminan pemerintah
§
Tersedia
pilhan jangka waktu 1, 3, 6, dan 12 bulan
§
Bagi
hasil yang kompetitif
§
Pemotongan
zakat secara otomatis dari bagi hasil yang didapatkan
§
Pemindahbukuan
otomatis setiap bulan dari bagi hasil yang didapat ke rekening tabungan atau
giro
§
Dapat
diperpanjang secara otomatis dengan nisbah bagi hasil sesuai kesepakatan pada
saat diperpanjang
§
Dapat
dijadikan sebagai jaminan pembiayaan
b.
Financing (Pembiayaan)
1) Murabahah
2) Mudharabah
c.
Jasa
1) Kliring
2) RTGS
3) Wakalah
|
4) Hiwalah
5) Rahn
6) Kafalah, dll
|
D. Segmen Pasar
Segmen market BRI Syariah Yogyakarta dibagi menjadi
5, antara lain adalah sebagai berikut:[6]
1. Consumer
a.
KPR
(Kepemilikan Perumahan)
Kredit
perumahan ini menggunakan akad murabahah
jika obyek yang dibiayai adalah barang jadi, jika obyek yang dibiayai adalah
merupakan barang pesanan menggunakan akad isthisna.
Contoh: Pembelian rumah, pembelian tanah, renovasi rumah.
b.
KKB
(kepemilikan kendaraan bermotor)
Kepemilikan
kendaraan bermotor ini menggunakan akad pembiayaan murabahah.
c.
Kredit
Multi Guna
Pembiayaan
ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari yang menggunakan akad murabahah.
d.
Dana
Talangan Haji
Pembiayaan
ini menggunakan akad qard dan ijarah
e.
Gadai
Gadai
disini menggunakan akad pembiayaan rahn. Contoh:
emas
f.
KLM
(kepemilikan logam mulia)
Kepemilikan
jenis logam mulia ini menggunakan akad qard
dan ijarah
2. Retail
a.
Modal
Kerja
b.
Investasi
3. Linkage
a.
Executing
(mudharabah)
b.
Channeling
(murabahah)
c.
Joint
financing (musyarakah atau mudharabah)
4. Mikro
5. Comercial
E. Struktur Organisasi
Struktur organisasi kantor cabang PT. BRI Syariah Yogyakarta adalah
sebagai berikut:
BAB III
PELAKSANAAN KEGIATAN
Tgl
|
Tempat
|
Kegiatan
|
Pendamping
|
28 Jan-1 Feb 2013
|
-Kantor Cabang BRI Syariah Yos Sudarso
-KCP BRI Syariah Sleman Afandi
|
-Pembekalan
-Penyerahan surat ijin PKL
-Perkenalan
-Administrasi Tabungan
-Membuat Aplikasi Tabungan
-Brosur
-Sosialisasi dan diskusi produk BRI Syariah
-Input Gadai Emas
-Diskusi masalah laporan
|
- Halomoan
Marpaung
- Putu
Udyana
- Semua Karyawan
- Fitri Purnama Sari
- Rizki Ilham
- M. Nur Syifa
- Budiono
- Nurochman Ismanu
|
4-8 Feb 2013
|
-BRI Syariah KCP Sleman Afandi
-Lombok Ijo Jl. Solo dan Masjid UIN Sunan Kalijaga
|
-Menyiapkan Souvenir Nasabah
-Perhitungan Saldo Rekening Nasabah Pembiayaan Mikro
-Belajar Marketing Mencari Nasabah
-Input Data Gadai Emas
-Administrasi Tabungan dan Nomor rekening
-Open Table
|
-
Dwi Haryanto
- Dwiyanto
Edi Kuncoro
- Rizki
Ilham
- M. Nur
Syifa
-
Fitri Purnama sari
-
Rizki Ilham
|
11-15
Feb 2013
|
-BRI Syariah KCP Sleman
|
-Diskusi
-Diskusi Produk BRI Syariah dan Perhitungan Nisbah Bagi
Hasil
-Input Data Tabungan
-Merapikan Dokumen Gadai Emas
-Belajar Marketing mencari nasabah
|
-
Rizki Ilham
-
Budi Wiryadinata
-
Cahyo
-
Faradilla
-
Fitri Purnama sari
-
M. Nur Syifa
-
Rizki Ilham
|
18-22
Feb 2013
|
-BRI Syariah KCP Sleman Afandi
-Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga
|
-Menyiapkan Brosur
-Diskusi
-Open Table
|
-
Dwi Haryanto
-
Rizki Ilham
-
Nurochman Ismanu
-
Budi Wiryadinata
-
Cahyo
-
Faradilla
- Rizki
Ilham
- Putu
Udyana
- Festi
Nurul
- Arinda
Puspita sari
- Nurochman
Ismanu
|
BAB IV
PEMBAHASAN
PROSEDUR LENGKAP PEMBUKAAN DEPOSITO
DAN PERHITUNGAN NISBAH DEPOSITO
A. Implementasi Deposito
Deposito
merupakan simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu
berdasarkan perjanjian antara nasabah dan bank[7].
Deposito salah satu produk tabungan berjangka BRI Syariah yang dirancang untuk
memenuhi kebutuhan investasi nasabah. Deposito BRI Syariah sangat menguntungkan
karena dana nasabah dikelola secara aman dan sesuai dengan prinsip syariah.
Selain itu, Nasabah Deposito akan memperoleh nisbah yang besar.
Akad yang digunakan dalam deposito adalah
mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyadah. Namun, dalam praktiknya BRI
Syariah hanya menggunakan salah satu akad yaitu mudharabah mutlaqah. Dengan
dasar tersebut, penyusun ingin menganalisis deposito mudharabah mutlaqah karena
akad tersebut sering dipakai dan penyusun temukan selama mengikuti kegiatan
Praktik Kerja Lapangan (PKL).
Selama
penyusun mengikuti Praktik Kerja Lapangan, jarang dilakukan promosi mengenai adanya
produk deposito. Dari hasil wawancara penyusun dengan beberapa karyawan,
deposito agak sedikit dikurangi untuk promosi karena nasabah mendapat nisbah
yang tinggi. Menurut karyawan yang penyusun wawancarai, BRI Syariah lembaga
profit sehingga sebisa mungkin untuk tidak memfokuskan produk deposito untuk
dijual namun justru produk tabungan yang malah sering dipromosikan dengan
gencar karena memiliki nisbah yang kecil.
B. Mekanisme Transaksi deposito
Akad mudharabah mutlaqah merupakan
akad antara sahibul maal (nasabah) menyerahkan dana kepada mudharib (BRI
Syariah) untuk dikelola tanpa memberi batasan jenis usaha, tempat dan waktu,
dan dengan siapa mudharib bertransaksi. Shahibul maal memperoleh nisbah dari
mudharib (BRI Syariah) berdasarkan pendapatan yang diterima oleh mudharib
selama jangka waktu deposito (revenue sharing). Revenue sharing dipakai karena
bank merupakan lembaga profit selain itu bank juga meminimalisir adanya unsur
rugi. Penarikan dana deposito oleh nasabah hanya dapat dilakukan sesuai waktu yang
telah disepakati biasanya antara 1, 3, 6 dan 12 bulan. Mudharib tidak
diperbolehkan mengurangi bagian keuntungan nasabah tanpa persetujuan nasabah
yang bersangkutan[8].
Produk deposito yang ditawarkan oleh
BRI Syariah memiliki beberapa fasilitas
yaitu ARO (Automatic Roll Over) dan Bilyet Deposito. ARO merupakan fasilitas
perpanjangan otomatis ketika deposito telah memasuki tanggal jatuh tempo dan
akan selesai sampai nasabah mencairkan depositonya. Sedangkan bilyet deposito
merupakan surat bukti kepemilikan yang dikeluarkan oleh bank yang diberikan
kepada nasabah atas simpanannya dalam bentuk deposito berjangka.
Untuk membuka tabungan deposito
dibutuhkan persyaratan-syaratan yang harus dipenuhi nasabah, diantaranya[9]
1. Jika rekening dibuka atas
nama perorangan:
a. Minimal saldo pembukaan Rp.2.500.000,-
b. Menyerahkan fotokopi identitas diri atau kuasanya
(KTP/SIM/Paspor) yang masih berlaku.
c. Dalam hal pembukaan dan/atau klausul pembukaan
rekening lainnya dikuasakan maka harus disertakan surat kuasa asli yang
ditandatangani oleh pemberi kuasa dan pemegang kuasa di atas meterai yang
cukup.
d. Dokumen atau persyaratan lain sesuai yang diatur dalam
Kebijakan Umum Operasi maupun Syarat dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening.
2. Jika rekening
dibuka atas nama perusahaan :
a. Minimal saldo
pembukaan Rp.2.500.000,-
b. Menyerahkan
fotokopi identitas diri (KTP/SIM/Paspor) yang masih berlaku dari pengurus badan
usaha atau kuasanya.
c. Dalam hal
pembukaan dan/atau klausul pembukaan rekening lainnya dikuasakan oleh pengurus
maka harus disertakan surat kuasa asli yang ditandatangani oleh pemberi kuasa
dan pemegang kuasa diatas meterai yang cukup.
d. Menyerahkan
persetujuan para pengurus berwenang sesuai Anggaran Dasar bahwa penabung dapat
bertindak untuk dan atas nama perusahaan dalam melakukan transaksi keuangan.
Dengan demikian, tanda tangan pengurus yang mewakili harus dicantumkan dalam
Kartu Contoh Tanda Tangan (KCTT).
e. Menyerahkan
fotokopi Akta Pendirian/Anggaran Dasar Perusahaan beserta perubahannya (jika
ada), berta pengesahan Departemen Kehakiman.
f. Menyerahkan
Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan sejenisnya.
g. Menyerahkan
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
h. Dokumen atau
persyaratan lain sesuai yang diatur dalam Kebijakan Umum Operasi maupun Syarat
dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening.
Alur yang harus dilakukan oleh nasabah
untuk membuka tabungan deposito dapat dilihat dalam skema yang ditampilkan
berikut ini[10]
C. Perhitungan Nisbah Deposito
Berdasarkan dari wawancara dan
pengamatan penyusun selama praktek kerja lapangan, nisbah yang dikeluarkan oleh
bank sebagai mudharib adalah berdasarkan pendapatan yang diperoleh bulan lalu. Nisbah
pendapatan bank masih dihitung berapa equivalen ratenya. Hal ini mengandung
arti bahwa nisbah bisa tetap tapi setiap bulan equivalen rate bisa berubah
tergantung dari pendapatan bank pada bulan sebelumnya.
Jika dirumuskan, maka perhitungan
nisbah deposito sebagai berikut:
Setoran Deposito
|
X
|
Jangka Waktu
|
X
|
Equivalen Rate
|
-
|
Pajak 20% Nisbah
|
365 hari
|
Equivalen rate merupakan sama dengan
nisbah artinya angka equivalent rate tersebut setara dengan nisbah. Equivalent
rate setiap bulan dapat berubah tergantung dari naik turunnya pendapatan
perusahaan, jika pendapatan naik maka equivalent rate juga naik begitu pula
sebaliknya. Sayangnya ketika penyusun ingin mengetahui cara penghitungan
equivalent rate tidak diperbolehkan karena ini merupakan rahasia perusahaan.
BAB
V
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan diatas, dapat
disimpulkan bahwa BRI Syariah KCP Sleman Afandi (Gejayan) memberikan sebuah
produk investasi kepada nasabah dengan berbagai fasilitas dan manfaat serta
keunggulan yang diberikan yaitu deposito atau tabungan berjangka. Produk
deposito ini memiliki keunggulan yaitu nisbah yang diberikan lebih besar dari
pada produk yang lain. Produk deposito ini memiliki porsi promosi yang sedikit
karena nisbah yang tinggi.
Deposito
menggunakan akad mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayadah. Namun, dalam
praktiknya hanya mudharabah mutlaqah saja yang digunakan karena BRIS tidak
dituntut untuk memberikan pinjaman sesuai dengan kemauan nasabah. Hal ini
sesuai dengan alur mekanisme pembukaan tabungan deposito di BRI Syariah. Alur
pembukaannya adalah Nasabah melakukan akad yang dilanjutkan dengan menyerahkan
jumlah uang yang akan didepositokan. Setelah itu, dana dari nasabah deposito
itu diputar untuk memberikan pembiayaan. Nasabah pembiayaan memberikan bagi hasil.
Bank memberikan bagi hasil sesuai dengan kesepakatan. Pencairan deposito yang
telah jatuh tempo.
Nisbah deposito merupakan nisbah yang
lumayan tinggi diantara produk BRI Syariah yang lain. Untuk menghitungnya
didasarkan pada setoran deposito, berapa jumlah pendapatan perusahaan dan
jangka waktu deposito. Penghitungan nisbah deposito didasarkan pada pendapatan
perusahaan karena bank merupakan lembaga profit oriented. Selain itu alasan
lainnya adalah bank meminimalisir kerugian. Pendapatan perusahaan ini disetarakan
dengan angka equivalent rate.
B. Saran
Berdasarkan pengamatan dan hasil
analisis penulis, kinerja BRI Syariah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Sleman
afandi (Gejayan) sudah baik, namun untuk kedepannya menjadi lebih baik, maka
perlu ada pembenahan yang perlu dilakukan antara lain
1.
Kerjasama
antara pihak BRI Syariah dengan panitia PKL harus lebih ditingkatkan agar
pelaksanaan PKL di tahun berikutnya bisa lebih maksimal.
2.
Memberikan
informasi kepada khalayak umum mengenai berbagai produk perbankan, khususnya
deposito.
3.
Memberikan
Pembekalan terhadap karyawan mengenai filosofi adanya ekonomi islam serta
terbentuknya sistem perbankan islam.
Demikianlah Laporan Akhir
ini penyusun membuat
berdasarkan data-data yang ada, sehingga diharapkan dapat mempermudah pelaksanaan
evaluasi dan penilaian.
Penyusun menyadari bahwa Laporan Akhir ini jauh dari
kesempurnaanmaka kritik dan saran yang membangun senantiasa diharapkan dalam
mengevaluasi kegiatan yang telah dilaporkan. Tak lupa penyusun mengucapkan
banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penyusun dalam pembuatan
Laporan Akhir ini.
Semoga Allah SWT menerima semua amalan kita, serta memberikan pahala yang lebih kepada kita semua. Amin
ya rabal’alamin.
DAFTAR PUSTAKA
Learning Group Center PT BRISyariah, Pendidikan Dasar Perbankan Syariah Batch 49
& Budaya Kerja BRI Syariah,
Deposito BRISyariah, http://www.brisyariah.co.id/?q=deposito-brisyariah-ib diakses tanggal 25 Februari 2013.
Brosur PT BRI Syariah KCP Sleman
Afandi (Gejayan)
Wibowo, Muhammad Ghafur, Pengantar Ekonomi Moneter, Yogyakarta:
Biruni Press, 2007.
Syamsul Kurniawan, Laporan Praktek Kerja
Lapangan di BRI Syariah Yogyakarta, Skripsi
Sarjana Strata 1, STEI Yogyakarta (2008).
Belum ada tanggapan untuk "Laporan Praktik Kerja Lapangan di BRI Syariah KCP Sleman"
Posting Komentar