Sumber-Sumber Dana Bank Syariah


Bank yang bertugas sebagai lembaga penyalur dana kepada masyarakat dapat memperoleh dana dari berbagai sumber. Sumber dana likuiditas bank berasal dari tiga kategori, yaitu: (Kasmir, 2008)

1. Sumber dana dari bank itu sendiri

Sumber dana dari bank sendiri adalah dana yang disetorkan oleh pemilik bank tersebut atau pemegang saham. Sumber dana bank sendiri ini dalam laporan posisi keuangan diakui sebagai modal sendiri. Perolehan dana ini biasanya digunakan apabila bank mengalami kesulitan likuiditas dari luar bank. Selain itu, Dana ini juga dapat didapat tergantung dari tujuan bank. Dana ini diperoleh misalnya dengan menjual sarana dan prasarana lama dan mengganti dengan yang baru. (Kasmir, 2008)

Salah satu jenis dana yang bersumber dari bank itu sendiri adalah modal setor dari para pemegang saham. Apabila saham yang terdapat dalam portepel belum habis terjual, sedangkan kebutuhan dana masih banyak, maka saham tersebut dapat dijual kepada pemegang saham lama. Jika tujuan bank untuk melakukan pembukaan kantor cabang baru, maka perusahaan dapat mengeluarkan saham baru yang dapat diperjualbelikan di pasar modal. Cadangan laba atau laba ditahan juga bisa menambah modal atau dapat menjadi modal sendiri bank. (Kasmir, 2008)

Adapun pencarian dana dari bank itu sendiri terdiri dari:

a) Setoran modal dari pemegang saham, yaitu modal dari pemegang saham lama atau pemegang saham baru
b) Cadangan laba, yaitu laba yang setiap tahun dicadangkan oleh bank dan sementara waktu belum digunakan
c) Laba bank yang belum ditahan, yaitu laba tahun berjalan tapi belum dibagikan kepada pemegang saham

Sumber dana sendiri memiliki keuntungan yaitu tidak perlu membayar bunga atau bagi hasil yang relative besar jika meminjam kepada lembaga lain. Keuntungan lain dari modal sendiri adalah mudah untuk meperoleh dana yang diinginkan (relative kecil). Kerugian dari sumber dana sendiri adalah jika dana yang dibutuhkan banyak maka prosedur untuk pencairannya relative lama. Penggunaan dana sendiri ini harus diimbangi dengan dana pinjaman sehingga rasio penggunaan dana pinjaman dan dana sendiri dapat dioptimalkan. (Kasmir, 2008)

2. Sumber dana dari masyarakat luas

Sumber dana ini merupakan sumber dana yang paling penting bank kegiatan operasional bank dan sebagai alat ukur keberhasilan bank jika mampu membiayai kegiatan operasinya dari sumber dana ini. Sumber dana ini dapat diperoleh dengan mudah jika bank dapat memberikan bagi hasil yang besar dan dapat memberikan fasilitas lainnya seperti bonus dan pelayanan yang memuaskan. Sumber dana masyarakat ini memiliki keuntungan salah satunya adalah tidak terbatasnya jumlah dana. Kerugian dari sumber dana ini adalah biaya yang harus dikeluarkan untuk operasinya sangat banyak macamnya sehingga sangat mahal. (Kasmir, 2008)

Bank syariah memperoleh sumber dana dari masyarakat dapat menggunakan produk simpanan atau tabungan, yaitu: 

a) Tabungan Wadiah
b) Tabungan Mudharabah
c) Deposito Mudharabah

3. Sumber dana dari lembaga lain

Pada praktik sebenarnya, sumber dana ketiga ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana pertama dan kedua. Pencarian sumber dana ini relative lebih mahal dan sifatnya hanya sementara. Dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu. Perolehan dana dari sumber ini antara lain didapat dari:

a) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, merupakan pembiayaan yang diberikan oleh Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditasnya. Pembiayaan ini biasanya digunakan pada sektor-sektor usaha tertentu
b) Pinjaman antar bank (call money), merupakan pinjaman yang diberikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring di dalam lembaga kliring dan tidak mampu untuk membayar kekalahannya. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga atau bagi hasil yang relative tinggi jika dibandingkan dengan pinjaman lainnya.
c) Pinjaman dari bank-bank luar negeri merupakan pinjaman yang diperoleh dari bank luar negeri
d) Surat berharga pasar uang (SBPU). Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SBPU kemudian diperjualbelikan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun non keuangan. SPBU ini ditawarkan dengan tingkat suku bunga atau bagi hasil tertentu sehingga masyarakat tertarik untuk membelinya.

Postingan terkait:

1 Tanggapan untuk "Sumber-Sumber Dana Bank Syariah"

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus