Halo guys, kembali lagi anda sedang membaca ocehan kepala saya. Kali ini saya akan sharing tentang akad mudharabah yang sekarang banyak dipraktikkan di lembaga keuangan syariah. Bagi kalian adik2 mahasiswa silahkan dibaca semoga bermanfaat untuk menambah referensi bisa hanya dibaca atau bisa juga untuk tambah referensi pembuatan makalah kalian.
Definisi Mudharabah
Mudaharabah adalah akad yang telah dikenal umat muslim sejak zaman nabi bahkan telah dipraktekkan oleh bangsa arab sebelum turunnya Islam. Menurut Muhadi Zainuddin mudharabah adalah salah satu bentuk kerjasama antara pemilik modal (shahibul mal) dan pedangan/ pengusaha yang mempunyai keahlian untuk melakukan sebuah usaha bersama. Pemilik modal menyerahkan modalnya kepada pedagang/ pengelola untuk usaha tertentu. Jika usaha tersebut mendapatkan keuntungan, keuntungan dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan. Namun , apabila terjadi kerugiaan dalam usaha, kerugian tersebut ditanggung oleh pemilik modal, dan pengelola tidak berhak untuk menerima upah atas apa yang telah dikerjakan.
Menurut Sjahdeni, Mudharabah adalah suatu transaksi pembiayaan berdasarkan syariah, yang juga digunakan sebagai transaksi pembiayaan perbankan islam, yang dilakukan oleh para pihak berdasarkan kepercayaan. Kepercayaan merupakjan unsur terpenting dalam transaksi pembiayaan mudharabah, yaitu kepercayaan dari shahibul mal kepada mudharib. Dalam transaksi mudharabah shahibul mal tidak boleh meminta jaminan atau agunan dari mudharib dan tidak boleh ikut campur di dalam pengelolala proyek atau usaha yang dibiayai.
Menurut Adiwarman mudharabah adalah persetujuan kongsi antara harta dari salah satu pihak dan kerja di pihak lain. dimana terdapat dua pihak pihak pertama memberikan modal sebagai bukti keikutsertan dalam usaha serta pihak yang lain memberikan tenaganya untuk menjalankan usaha yang modalnya diperoleh dari phak pertama.
Sementara itu pendapat Kettel, mudharabah adalah sebuah bentuk perjanjian bisnis dimana salah satu pihak menyertakan modal dan pihak yang lainnya mengerahkan tenaga dan waktu untuk menjalankan usaha atau bisnis. Besarnya pembagian keuntungan dalam usaha ditentukan atas kesepakatan dari kedua belah pihak. Namun apabila terjadi kerugian maka hal ini ditanggung oleh pemilik modal sementara pihak kedua (pengelola) tidak mendapatkan apa-apa dari kerja kerasnya.
Dari semua pendapat yang telah disampaikan diatas maka menurut penulis mudharabah adalah sebuah perjanjian kerjasama dalam bisnis untuk memperoleh keuntungan dimana pihak pertama memberikan modal usaha sepenuhnya dan pihak kedua merupakan orang yang bertugas untuk mengelola modal tersebut dengan kerja keras untuk mendapatkan keuntugan. Untuk besaran presentasi pembagian keuntungan ditentukan oleh kedua belah pihak namun apabila usaha tersebut mengalami kerugian maka kerugian adalah tanggung jawab pemilik modal dan bagi pengelola tidak berhak menerima apa-apa dari apa yang telah dikerjakannya.
Dasar Hukum Mudharabah
Jika melihat definisi mudharabah sebagaimana diatas, tidak ada dasar hukum dalam Al-Qur’an yang secara spesifik menyangkut teknis akad mudharabah.Al-Quran hanya memberikan garis-garis besar, agar umat manusia mencari rezeki yang diridhai Allah SWT. Sedangkan pelaksanaan akad mudharabah banyak didapatkan dari praktek Rasulullah bersama masyarak arab ketika itu.
Alquran
- Surat Al-Muzammil ayat 20 yang artinya “… dan dari orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah SWT …”
- Surat Al-Jumuah ayat 10 yang artinya “Apabila telah ditunaikan shalat maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah SWT”.
- Surat Al-Baqarah ayat 198 yang artinya “Tidak ada dosa ( halangan ) bagi kamu untuk mencari karunia Tuhanmu”.
Hadist
- Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Sayyidina Abbas bin Abdul Mutholib “jika memberikam dana ke mitra usahanya secara mudharabah ia mensyaratkan agar dananya tidak dibawa mengarungi lautan, menuruni lembah yang berdahaya, atau membeli ternak. Jika menyalahi peraturan tersebut yang bersangkutan bertanggung jawab atas dana tersebut. Disampaikanlah syarat-syarat tersebut kepada Rasulullah saw. Dan Rasulullah pun membolehkannya.” (HR Thabrani)
- Dari Shalih bin Shuhaib r.a. bahwa Rasulullah saw. Bersabda, “Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkatan : jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.” (HR Ibnu Majah no. 2280, kitab at-Tijarah).
Ijma’
Imam Zailai telah memyatakan bahwa para sahabat telah berkonsensus terhadap legitimasi pengolahan harta yatin secara mudharabah.
Rukun Mudharabah
Menurut Jumhur Ulama dalam Zainuddin, rukun akad mudharabah adalah:
1. Aqidain (dua orang yang berakad) yaitu pengelola modal dan pemilik modal
2. Al-Maal (modal), sejumlah dana yang dikelola
3. Al-Ribh (keuntungan)
4. Al-amal (usaha)
5. Shighat
Sedangkan menurut imam Abu Hanifah rukun mudharabah hanya satu yaitu ijab (ungkapan penyerahan modal) dan qabul (ungkapan menerima modal).
Aplikasi Akad Mudharabah
Menurut Dahlan, skema Pembiayaan Mudharabah yaitu
1. Nasabah mengajukan pembiayaan kepada bank atas suatu proyek usaha. Kemudian diadakan negoisasi sampai bank menyetujui proyeksi yang diajukan oleh nasabah dengan syarat dan analisis yang ditetapkan pihak bank. Pada tahap negoisasi tercapai kesepakatan berarti telah tercapai asas konsensualisme
2. Perjanjian dibuat dengan perlengkapan seluruh dokumen yang dibutuhkan. Pada tahap ini dapat diartikan sebagai asas formalitas suatu perjanjian sesuia dengan peraturan yang berlaku
3. Nasabah menyalurkan dana pembiayaan untuk proyek yang telah disepakati.
4. Nasabah memberikan nisbah bagi hasil atau nilai keuntungan sesuai dengan nilai kontrak. Lazimnya dibayarkan secara regular dalam interval perbulan
Perjanjian pembiayaan akad mudharabah selesai sesuai dengan nota perjanjian atau sebagian pihak mengakhiri dengan beberapa alas an peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jenis-Jenis Mudharabah
Menurut Soemitra, berdasarkan kewenagan yang diberikan pihak penyimpan dana, prinsip mudharabah terbagi menjadi tiga yaitu :
1. Investasi umum (Mudharabah Mutlaqah). Penerapan mudharabah mutlaqah dapat berupa tabungan dan deposito sehingga terdapat dua jenis penghimpunan dana yaitu tabungan mudharabah dan deposito mudharabah. Berdasarkan prinsip ini tidak ada pembatasan bagi bank dalam menggunakan dana yang dihimpun.
2. Investasi Khusus (Mudharabah Muqayyadah on Balance Sheet). Jenis mudharabah ini merupakan simpanan khusus dimana pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank. Misalnya disyaratkan digunakan dengan akad tertentu, atau disyaratkan digunakan untuk nasabah tertentu.
3. Investasi Khusus (Mudharabah Muqayyadah off Balance Sheet). Jenis mudharabah ini merupakan penyaluran dana mudharabah langsung kepada pelaksana usahanya dimana bank bertindak sebagai perantara yang mempertemukan antara pemilik dana dan pelaksana usaha. Pemilik dana dapat menetapkan syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank dalam mencari kegiatan usaha yang akan dibiayai oleh pelaksana usaha.
Permasalahan yang ada pada akad mudharabah
Mudharabah adalah model perikatan berisiko tinggi. Hal ini sangat berisiko yang hampir tak terpikirkan untuk bankir konvensional. Hal ini karena bank, di bawah skema ini, diharapkan dapat memberikan modal untuk klien mengandalkan sepenuhnya pada integritas atau kepercayaan, kemampuan dan manajemen yang baik. Bank tidak hanya mempertaruhkan pengembalian yang diharapkan tetapi juga modal sendiri. Hal ini akan berpengaruh terhadap moral hazard baik itu shahibul mall dan mudharib. (Kettell, 2011)
Saat ini banyak bank syariah yang mengembangkan bentuk pembiayaan mudharabah dengan derajat risiko yang dikurangi. Sebagai contoh: (Kettell, 2011)
1. Pembiayaan mudharabah digunakan dengan perusahaan publik terbatas, di mana tingkat kemungkinan transparansi yang wajar, misalnya, ketika laporan keuangan dan kinerja kuartalan yang dilaporkan tersedia
2. Jaminan diperkenalkan dalam kontrak, tetapi tidak terhadap keuntungan atau pembayaran modal. Sebaliknya ini digunakan hanya terhadap kerugian akibat kelalaian atau kesalahan manajemen pengelola
3. Hanya kegiatan-kegiatan ekonomi di mana bank dapat dengan mudah melihat dana tersebut dikelola, dapat dengan mudah dibiayai secara mudharabah. Misalnya, dealer mobil yang membeli mobil dari produsen, dan kemudian menjual mereka pada angsuran, merupakan kegiatan yang cukup transparan
Dalam mudharabah terdapat masalah yang selalu muncul selama implementasi oleh lembaga keuangan, contohnya:
1. Masyarakat yang mengajukan sebagai mudharib sangat jarang yang mengerti ekonomi Islam khususnya akad mudharabah. Mungkin permasalahan ini dari dulu selalu muncul. Hal ini perlu adanya sosialisasi oleh para akademisi atau para praktisi yang langsung terlibat dilapangan.
2. Moral hazard masyarakat yang awam dengan ekonomi Islam cenderung menyamakan persepsinya dengan sistem kredit lembaga keuangan konvensional. Ada beberapa kalangan masyarakat hanya bisa melihat uang secara utuh, bukan untuk diolah untuk produktif. Selain itu, masyarakat yang telah mendapatkan pembiayaan mudharabah banyak yang menutupi keuntungan yang didapat. Hal ini akan berdampak pada lembaga keuangan dan shahibul maal yang menimbulkan asymmetric information. Menurut Ilmi (Ilmi, 2002), adanya informasi yang salah dari pengelola dana akan berakibat pada kerugian finansial.
3. Pendampingan oleh shahibul mall tidak terlalu intensif. Mungkin selama pembagian keuntungan setiap bulan, mudharib melampirkan laporan keuangan sebagai bukti atas pengelolaan usahanya. Namun, shahibul mall tidak mengerti secara riil mengenai kondisi usaha pengelola dana tersebut. shahibul mall juga akan mempertimbangkan biaya dalam pengawasan tersebut.
4. Investasi mudharabah sebenarnya dilandaskan atas dasar kepercayaan. Shahibul mall tidak boleh membebankan agunan kepada mudharib. Selain itu, shahibul mall tidak boleh mengakui pembiayaan mudharabah sebagai piutang kepada mudharib karena akan cacat hukum. Hal ini mengandung arti bahwa pembebanan risiko hanya pada satu pihak saja yaitu mudharib. (Ilmi, 2002) Tetapi pada praktinya, shaibul mall berani membebankan jaminan pada mudharib berupa bpkb atau sertifikat tanah agar risiko mudharabah diperkecil.
Perbedaan Pembiayaan Mudharabah dengan Pinjaman Kredit
Menurut Kettle, Salah satu cara untuk menggambarkan mudharabah adalah untuk mengamati mekanisme kerja bank konvensional dan hubungannya dengan deposan dan peminjam serta membandingkannya dengan akad mudharabah di bank syariah. Meskipun bagi hasil dan pinjaman berbasis bunga mungkin tampak sama, perbedaan yang jelas lebih dari yang terlihat. Hasil ini tidak dijamin dalam modus bagi hasil. Selain itu, pinjaman berbasis bunga tidak bergantung pada hasil laba rugi dan biasanya terdapat jaminan sehingga debitur harus melunasi modal yang dipinjam ditambah jumlah bunga tetap (atau yang telah ditentukan) tanpa hasil yang dihasilkan dari dana yang dikelola. Dengan demikian, dengan pinjaman berbasis bunga, kerugian dana langsung ditanggung oleh peminjam.
Menurut Kettle, dalam Mudharabah, kerugian keuangan ditanggung sepenuhnya oleh pemberi pinjaman. Pengelola dana mengorbankan waktu dan usaha yang diinvestasikan di perusahaan dan hasil dari pekerjaannya. Distribusi ini secara efektif memperlakukan modal tenaga manusia sama dengan modal keuangan.
Perbedaan Akad Mudharabah dengan Akad Lain
Dari tabel di atas dapat dilihat bahwa pembagian perikatan itu didasarkan cara memperoleh keuntungan. Dalam hal ini, mudharabah dan musyarakah dikelompokkan dalam akad menggunakan sistem profit loss sharing yaitu hasil yang diperoleh didasarkan atas presentase keuntungan atau kerugian yang disepakati pada awal kontrak. Musyarakah dan mudharabah meski sama-sama menggungakan sistem profit loss sharing. Namun, kedua akad ini berbeda dalam hal pengelolaan usaha dimana akad mudharabah shahibul mal tidak dapat ikut campur atas usaha yang dikelola mudharib. Akad musyarakah kontribusi masing-masing pihak tergantung dari kesepakatan awal dan tergantung dari persentasi modal yang diajukan oleh masing-masing pihak. Selain itu, sumber dana akad mudharabah hanya berasal dari shahibul mall sedangkan musyarakah sumber dana didapat dari dua pihak atau lebih.
Tabel di atas juga mengelompokkan akad yang berbasis aset atau berbasis jual beli yaitu istisna’, salam, ijarah dan murabahah. Kelompok akad tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Murabahah yaitu penjualan dengan keuntungan yang diketahui. Objek penjualan disampaikan pada saat kontrak tapi harga terhutangnya sebagai utang.
2. Akad salam yaitu harga yang dibayar pada saat kontrak tetapi obyek penjualan terhutangnya sebagai utang.
3. Akad istisna'a yaitu harga yang dibayar pada saat kontrak dan objek penjualan yang akan diproduksi dan disampaikan kemudian.
4. Ijarah yaitu penjualan hak untuk menggunakan aset atau memanfaatkan aset yang mana aset dikirim ke pengguna, yang pada gilirannya membayar sewa berkala kemudian dan tidak merubah hak milik atas barang tersebut.
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Aris. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial, dan putus asa, saya telah penipuan oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 Juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dengan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan untuk dikirim langsung ke rekening saya tanpa penundaan. Karena saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah dia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan kehilangan Sety saya diperkenalkan dan diberitahu tentang Ibu Cynthia Dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya yang saya kirim langsung ke rekening bulanan.