PEMBIAYAAN MUDHARABAH LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH


A.  Pendahuluan
Lembaga keuangan mikro syariah (LKMS) didirikan dengan tujuan untuk memberikan dukungan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM) dalam hal finansial. Lembaga keuangan mikro syariah diharapkan dapat menjangkau UMKM yang kesulit untuk mengakses produk pembiayaan bank-bank besar. Untuk itu, lembaga keuangan mikro syariah memberikan produk pembiayaannya bagi UMKM agar dapat terbantu dalam memecahkan masalah modal.
Lembaga keuangan mikro syariah memiliki beberapa produk pembiayaan, yaitu produk pembiayaan mudharabah, pembiayaan musyarakah dan pembiayaan murabahah. Produk pembiayaan diharapkan dapat berjalan seimbang karena sangat bermanfaat untuk masyarakat. Namun pada praktiknya, sebagaian besar lembaga keuangan mikro syariah masih memprioritaskan penerapan produk yang dianggap aman dan profitable. Lembaga keuangan mikro syariah memang diharapkan untuk mensejahterakan masyarakat, tetapi disisi lain lembaga keuangan mikro syariah tidak terlepas dari adanya praktik bisnis yang memperhitungkan untung dan rugi.
Produk pembiayaan yang menjadi favorit lembaga keuangan mikro syariah adalah murabahah. Pembiayaan murabahah sangat diminati karena resikonya kecil dan cenderung profitable. Namun disisi lain, pembiayaan ini hanya menjadikan nasabah sebagai konsumen penghabis uang karena uang dipakai untuk hal konsumsi. Sedangkan pembiayaan mudharabah menjadi produk lembaga keuangan syariah yang porsinya lebih sedikit. Pembiayaan mudharabah memang memiliki kelemahan tingkat risiko dan kurang profitable. Padahal pembiayan mudharabah sangat bagus bila lembaga keuangan menerapkannya untuk menjembatani pengusaha mikro sehingga perekonomian level bawah terangkat. Untuk itu dalam makalah ini penulis mencoba menguraikan pentingnya pembiyaan mudharabah bagi lembaga keuangan syariah.
B.  Permasalahan Pembiayaan Mudharabah di LKMS
Mudharabah adalah suatu kerja sama antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan dana (shahibul mal) dan pihak kedua sebagai pengelola dana (mudharib) yang bertanggung jawab atas pengelolaan usaha. (Muhammad, 2005)  Keuntungan mudharabah dibagi menurut kontrak yang telah disepakati. Jika terjadi kerugian akan ditanggung shahibul mal selama kerugian tersebut bukan akibat dari mudharib. Jika kerugian diakibatkan oleh mudharib maka kerugian ditanggung oleh mudharib. (Sudarsono, 2008)
Pada praktiknya, lembaga keuangan syariah berperan sebagai shahibul mal dan nasabah peminjam dana adalah sebagai mudharib. LKMS memberikan kepercayaan penuh kepada nasabah untuk memanfaatkan pembiayaan mudharabah sebagai modal usaha atau proyek halal tertentu yang feasible. LKMS dituntut untuk berlaku hati-hati dan selektif terhadap pembiayaan yang diajukan nasabah. Hal ini menjadi penting karena ketika LKMS melakukan kesalahan penyaluran dana akan berakibat kerugian finansial. (Ilmi, 2002)
LKMS belum berani mengambil sikap bahwa ujung tombaknya adalah pembiayaan mudharabah. Hal ini disebabkan oleh keadaan eksternal dan interna LKMS. Nasabah pembiayaan saat ini masih banyak yang kurang amanah karena penggunaan dana tidak sesuai dengan kontrak. Selain itu, nasabah sering menyembunyikan keuntungan ketika akan membayar bagi hasil. (Hadi, 2011) Hal ini menimbulkan asymmetric information antara LKMS dan mudharib. (alhikmah.ac.id) Resiko tinggi (high risk) dari calon pengelola (mudharib) karena adanya moral hazard dan kurangnya kesiapan sumber daya manusia inilah diantara faktor yang menjadikan komposisi penyaluran dana kepada masyarakat lebih banyak dalam bentuk pembiayaan murabahah dibandingkan mudhrabah. (kartikanugraha.files.wordpress.com) Pembiayaan mudharabah sebenarnya dilandaskan atas dasar kepercayaan. LKMS tidak boleh membebankan agunan kepada mudharib. Selain itu, lembaga keuangan syariah tidak boleh mengakui pembiayaan mudharabah sebagai piutang LKMS kepada mudharib karena akan cacat hukum. Hal ini mengandung arti bahwa pembebanan risiko hanya pada satu pihak saja yaitu mudharib. (Ilmi, 2002)
Permasalahan moral hazard juga dipengaruhi oleh masalah internal LKMS yaitu kurang siapnya sumber daya manusia (SDM) yang ada untuk menyalurkan pembiayaan mudharabah. Hal ini dikarenakan masih banyak SDM yang belum mengerti tentang hukum akad pembiayaan mudharabah. Rendahnya pemahaman SDM terhadap pembiayaan bagi hasil akan menyebabkan bankir syariah kurang memberi informasi tentang pembiayaan bagi hasil. Bankir syariah dengan mudahnya akan menjelaskan panjang lebar tentang akad jual beli dengan keunggulannya berupa cicilan tetap. Tapi hal tersebut belum tentu terjadi ketika menjelaskan produk bagi hasil. Akibatnya calon mudharib minim informasi bahkan bisa salah persepsi (misperception). Misalnya, menganggap pembiayaan bagi hasil itu ribet. Bahkan bisa saja ada suatu proyek yang cocok diberikan pembiayaan bagi hasil, tapi karena ketidakpahaman pada kedua belah pihak, maka diambilah jalan pintas, misalnya menggunakan skema jual beli alias murabahah. (kartikanugraha.files.wordpress.com)
LKMS ketika bertindak sebagai pemilik dana, LKMS mengahadapi risiko yang lebih besar karena belum adanya standar biaya untuk berbagai jenis usaha yang berbeda. Standar biaya yang berlaku sekarang hanya menyangkut upah minimum regional sedang untuk biaya operasional lainnya belum ada. Selain itu, tidak ada lembaga yang membina dan mengawasi nasabah yang berperan sebagai mudharib. (Hadi, 2011)
Pembiayaan mudharabah jika dibandingkan dengan usaha LKMS dalam bentuk pembiayaan perdagangan murabahah, bai bithaman ajil, salam, ijarah, istishna’, usaha pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal dianggap lebih besar risikonya. Karena pada akad mudharabah ini, pihak bank menyediakan semua kebutuhan modal usaha sedangkan pihak mudharib menyediakan jasa pengelolaan usaha. Sebagai Shahibu al-Mal, lembaga keuangan syariah tidak dibolehkan turut campur dalam kegiatan mudharib. Hasil yang diperoleh dari usaha yang dikelola dibagihasilkan antara lembaga keuangan syariah dengan pengelola dana sesuai dengan porsi yang disepakati bersama. Ketika terjadi kerugian maka rugi uang ditanggung seluruhnya atau sebagian oleh bank, sedang pengelola tidak memperoleh bayaran dari usahanya. (Hadi, 2011)
Tingginya resiko inilah yang menjadikan mengapa penyaluran dana kepada masyarakat yang lebih banyak dalam bentuk pembiayaan murabahah dibandingkan dengan bentuk pembiayaan mudharabah. Padahal pembiayaan mudharabah berdampak langsung kepada pertumbuhan ekonomi yang ditandai dengan tumbuhnya peluang usaha, kesempatan kerja dan peningkatan pendapatan penduduk. (Hadi, 2011)
C.  Alternatif Pemecahan Masalah
Pembiayaan mudharabah seharusnya menjadi produk LKMS yang lebih banyak diberikan kepada masyarakat karena dapat memberikan keuntungan untuk pihak shahibul mal. Hal ini dapat dibuktikan pada penelitian Imam dan Aji yang menyatakan bahwa pembiayaan mudharabah berpengaruh signifikan terhadap NPF, Return on Asset, dan Return on Equity. (Buchori and Prasetyo, 2013) Selain itu, pembiayaan mudharabah juga berdampak positif teradap aset dan omset mudharib. Hal ini dibuktikan oleh penelitian yang dilakukan oleh Choiri, Hari dan Ana yang menyatakan bahwa dampak dari pembiayaan syariah yang diberikan keSeklpada pedagang kecil yaitu meningkatnya aset, omset penjualan dan laba dalam waktu 4 minggu dengan peningkatan kinerja yang cukup baik. (Nikmah, 2014) Penelitian yang dilakukan oleh Fitria juga menunjukkan dari variabel modal usaha, omzet penjualan dan keuntungan dalam UMK sesudah memperoleh pembiayaan dari BMT At Taqwa Halmahera terbukti mempunyai pengaruh positif terhadap kinerja UMK binaan BMT At Taqwa Halmahera di Kota Semarang. (Ananda, n.d)
Berdasarkan penelitian di atas, tentunya LKMS yang masih takut untuk memberikan pembiayaan perlu melakukan suatu evaluasi terhadap kinerja terhadap lembaganya. Untuk mengatasi masalah yang di atas perlu adanya suatu penyelesaian. Ada pun beberapa langkah dalam penyelesaiannya dapat dilakukan sebagai berikut:
1.    Peningkatan kualitas sumber daya manusia pengelola LKMS secara berkelanjutan dengan cara pendidikan dan pelatihan-pelatihan terutama masalah fiqh terutama masalah penyaluran pembiayaan mudharabah (Ilmi, 2002)
2.    Permasalahan penyimpangan atau asymmetric information dalam kontrak mudharabah dapat diminimalisasi dengan cara menetapkan struktur insentif kepada pelaku usaha. Batasan atau konvenan (syarat) berikut merupakan dari proses meminimalisasi risiko yaitu dengan melakukan monitoring dan supervisi bank (Feriyanto, 2013)
3.    Penetapan anggunan berupa fixed asset dan (atau) adanya lembaga penjamin. Pengenaan jaminan juga akan mencegah mudharib melakukan  penyelewengan karena jaminannya yang sudah diberikan menjadi harga dari penyelewengan perilakunya. Keboleh bagi shahibu al-mal untuk meminta   suatu jaminan dari amil dapat berpijak pada kaedah usul fiqh yaitu al-maslahah al-mursalah yang mengacu kepada kebutuhan, kepentingan,  kebaikan dan maslahah umum selama tidak bertentangan dengan prinsip dan dalil tegas syari’ dan benar-benar membawa kepada kebaikan bersama yang tidak berdampak menyulitkan serta merugikan orang atau pihak lain secara umum. (Hadi, 2011)
4.    Menetapkan rasio maksimal biaya operasi terhadap pendapatan operasi. Hal ini dimaksudkan agar mudharib menjalankan oprasi bisnisnya secara efisien. Bila rasio ini mencapai 100%, berarti bisnis mudharib tidak menghasilkan keuntungan oprasional. Keadaan ini tentunya tidak menarik pemilik modal untuk investasi, karena tidak ada yang dibagihasilkan. Bila rasio ini mencapai 80%, berarti ada marjin keuntungan oprasional sebesar 20%, keuntungan inilah yang dapat dibagikan kepada pemilik modal. Untuk memastikan agar mudharib menjalankan bisnis mudharabahnya dengan efisien, maka dapat ditetapkan syarat agar mudharib harus selalu menjaga rasio ini maksimal, misalnya 80%. (Hadi, 2011)
5.    Sebelum memberikan pembiayaan mudharabah, LKSM harus melakukan survey terhadap calon mudharib guna meminimalisir risiko. Ada 5C + 1S yang harus diperhatikan pada calon mudharib yaitu (mujahidinimeis.wordpress.com)
a.    Character, yaitu penilaian terhadap karakter atau kepribadian calon mudharib dengan tujuan untuk memperkirakan kemungkinan bahwa penerima pembiayaan dapat memenuhi kewajibannya.
b.    Capital, yaitu penilaian terhadap kemampuan modal yang dimiliki oleh calon mudharib yang diukur dengan posisi perusahaan secara keseluruhan yang ditujukan oleh rasio finansial dan penekanan pada komposisi modalnya.
c.    Capacity, yaitu penilaian secara subyektif tentang kemampuan penerima pembiayaan untuk melakukan pembayaran. Kemampuan diukur dengan catatan prestasi penerima pembiayaan di masa lalu yang didukung dengan pengamatan di lapangan atas sarana usahanya seperti toko, karyawan, alat-alat, pabrik serta metode kegiatan.
d.   Colleteral, yaitu jaminan yang dimiliki calon mudharib. Penilaian ini bertujuan untuk lebih meyakinkan bahwa jika suatu resiko kegagalan pembayaran tercapai terjadi, maka jaminan dapat dipakai sebagai pengganti dari kewajiban.
e.    Condition, yaitu LKSM harus melihat kondisi ekonomi yang terjadi di masyarakat secara spesifik melihat adanya keterkaitan dengan jenis usaha yang dilakukan oleh calon mudharib. Hal tersebut karena kondisi eksternal berperan besar dalam proses berjalannya usaha calon mudharib.
f.     Syariah, yaitu usaha yang akan dibiayai harus halal.
D.  Penutup

Pembiayaan mudharabah jika dibandingkan dengan usaha LKMS dalam bentuk pembiayaan perdagangan murabahah, bai bithaman ajil, salam, ijarah, istishna’, usaha pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal dianggap lebih besar risikonya. Karena pada akad mudharabah ini, pihak bank menyediakan semua kebutuhan modal usaha sedangkan pihak mudharib menyediakan jasa pengelolaan usaha. Risiko pembiayaan mudharabah ini didapat karena ada masalah dari eksternal maupun internal, baik itu SDM lembaga keuangan syariah yang belum paham tentang fiqh, moral hazard nasabah sampai pada biaya operasional. Berbagai permasalahan tersebut dapat sedikit banyak dipecahkan melalui solusi yang ditawarkan penulis diatas, sehingga LKMS dapat memberikan pembiayaan mudharabah kepada UMKM sehingga perekonomian nasional meninggakat.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "PEMBIAYAAN MUDHARABAH LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH"

Posting Komentar