Pembiayaan Tersendat, Marketing Sambat dan Lembaga Keuangan Syariah Tidak Sehat



Lembaga keuangan syariah (LKS) sebagai penyalur dana melalui pembiayaan pasti pernah mengalami pembiayaan macet. Pembiayaan macet ini umum dialami oleh semua lembaga keuangan syariah baik itu bank umum syariah sampai baitul maal wa tamwil (BMT). Peran umum BMT yang dilakukan adalah melakukan pembinaan dan pendanaan yang berlandaskan prinsip syariah. Peran ini menegaskan arti penting prinsip-prinsip syariah dalam kehidupan ekonomi masyarakat. Sebagai lembaga keuangan syariah yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat kecil yang serba cukup maka BMT mempunyai tugas penting dalam mengemban misi keislaman dalam segala aspek kehidupan masyarakat.

BMT sebenarnya telah memiliki prosedur persyaratan yang ketat dalam memberikan pembiayaan. Proses pembiayaan pada BMT harus melalui beberapa tahap. Tahap pertama, nasabah mengajukan permohonan pembiayaan secara tertulis yang diberikan kepada petugas BMT yaitu account officer (AO). Tahap kedua, setelah menerima permohonan tersebut, AO melakukan analisis terhadap calon nasabah seperti kelayakan usaha, penilaian jaminan, permohonan informasi calon peminjam, dan analisis yuridis ke bagian administrasi pembiayaan dan hukum. Tahap ketiga, setelah analisis selesai kemudian AO menyerahkan berkas tersebut kepada komite pembiayaan BMT. Tahap keempat, setelah disetujui komite pembiayaan, kemudian mempersiapkan pengikatan pembiayaan. Tahap kelima, Setelah dilakukan pengikatan pembiayaan, proses pencairan dana dapat dilakukan.

Mekanisme pemberian pembiayaan BMT di atas membutuhkan keterlibatan penuh oleh petugas account officer (AO). Keberadaan petugas tersebut sangat penting karena account officer-lah yang mencari, merekomendasikan dan memberikan pencairan pembiayaan kepada nasabah. Pada beberapa BMT, untuk meminimalisir biaya operasional, seorang AO tidak hanya bertugas mencari nasabah tetapi juga merangkap sebagai kolektor. Hal ini penulis temukan pada wawancara terhadap beberapa AO BMT yang menyatakan bahwa selain mencari nasabah, AO juga ditugaskan untuk menagih angsuran pembiayaan. Tugas AO yang sedemikian banyaknya tersebut harus diselesaikan dalam waktu yang singkat. Hal ini mengharuskan AO menyelesaikan dua kewajiban sekaligus.

Account officer (AO) merupakan ujung tombak BMT sebagai petugas penjualan produk keuangan. AO tidak hanya dituntut untuk lincah mencari nasabah pembiayaan tetapi juga menganalisis kelayakan calon nasabah dan mengontrol setiap pembiayaan yang diberikan oleh BMT. Mantenance seorang AO untuk mengontrol pembiayaan nasabah pasti memiliki hambatan yang harus dilalui. Misalnya ketika AO ingin menagih angsuran pembiayaan, nasabah pasti mencari seribu alasan untuk menunda pembayaran. Ada juga yang ketika tanggal pembayaran, nasabah malah tidak diketahui keberadaannya ketika disambangi kerumah. Hal ini membuat seorang marketing “sambat” karena kesulitan dalam menagih.

AO perlu membuat perencanaan yang lebih rinci lagi terkait apa yang akan dilakukan untuk menyelesaikan pekerjaannya. AO dalam menyelesaikan tugas perlu melakukan improvisasi agar semuanya ditangani dengan baik. Misalnya dalam penagihan angsuran pembiayaan, AO biasanya menangani nasabah yang sulit untuk membayar. Hal ini sangat dikeluhkan oleh petugas AO karena sulitnya menagih angsuran dari nasabah. AO perlu melakukan pendekatan emosional kepada nasabah agar mau membayar, misalnya ketika mengunjungi nasabah perlu membawa buah tangan. Hal ini akan memunculkan rasa sungkan dari nasabah untuk tidak membayar. Jika nasabah masih tidak mau membayar, AO biasanya memberikan keringanan berupa dana talangan untuk meringankan tagihan nasabah.

Seorang AO secara tidak langsung juga dapat membantu dalam menjaga tingkat kesehatan BMT. Ketika angsuran dana pembiayaan berhasil ditagih, maka operasional BMT juga terus dapat berlangsung. Hal ini dapat membantu dalam menjaga kelangsungan usaha BMT untuk terus memutar dananya kepada masyarakat. Keberhasilan seorang AO dalam menagih angsuran dapat memberikan dampak positif pada kinerja keuangan BMT. Angsuran yang berhasil ditagih akan menambah jumlah pendapatan dari bagi hasil sehingga BMT mendapatkan keuntungan.

Pembiayaan macet ini akan berpengaruh pada laporan keuangan BMT. Laporan keungan BMT menjadi tidak seimbang antara pemasukan dan pengeluaran. Hal ini akan berimbas pada kesehatan BMT yang tercermin pada laporan keungan. Jika terdapat pembiayaan yang macet maka akan mempengaruhi permodalan BMT yang kurang baik, kualitas aktiva produktif yang menurun, manajemen yang kurang baik, tingkat likuiditas BMT yang kurang baik yang berimbas pada perumbuhan BMT yang lambat. Oleh karena itu, pembiayaan disini memegang peranan penting dalam kelangsungan usaha BMT. LKS seperti BMT yang memiliki modal kecil dalam akan sangat terganggu jika terjadi pembiayaan macet. BMT tidak hanya mengandalkan modal sendiri tetapi juga mengandalkan dana pihak ketiga untuk memberikan pembiayaan. Dana BMT yang tersedot dalam pembiayaan akan memunculkan kurang kuatnya dana BMT jika terjadi pengambilan dana tabungan oleh nasabah. Pembiayaan macet ini perlu mendapat perhatian khusus karena menyangkut berbagai pihak. Oleh karena itu, pembiayaan yang macet perlu diselesaikan secara kolektif. Memang tidak semua nasabah pembiayaan mau terbuka dan jujur terhadap apa yang terjadi terkait usahanya. Namun, AO sebagai wakil dari BMT perlu melakukan komunikasi secara intens kepada nasabah. Hal ini perlu mengetahui dan memecahkan solusi untuk nasabah. Ada win win solution agar semua dapat memperoleh hasil yang baik.

Referensi:


Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah: Deskripsi dan Ilustrasi, Ed. 3, Yogyakarta: Ekonisia, 2008.
Bagas Kuntoro, Sistem Penyaluran Pembiayaan Pada BMT Mitra Sejati, http://bagaskuntoro.blogspot.co.id/2013/06/sistem-penyaluran-pembiayaan-pada-bmt.html diakses pada 21 November 2015


Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Pembiayaan Tersendat, Marketing Sambat dan Lembaga Keuangan Syariah Tidak Sehat"

Posting Komentar